matamaduranews.com-KPU dan Bawaslu membahas tahapan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2020 di Komisi II DPR RI, Minggu lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron saat memimpin rapat, menyebut perwakilan yang hadir dari KPU, Bawaslu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Tahapan PKPU Pilkada 2020 ini dilakukan untuk 224 kabupaten, pemilihan walikota di 37 kota pemilihan gubernur di 32 provinsi di Indonesia.
Berikut tahapan pemilihan yang dirilis dalam PKPU Pilkada 2020:
1 Oktober 2019
PenandatangananNaskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
1 November 2019-22 September 2020 Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah
31 Januari – 1 Maret 2020
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
31 Januari 2020
Pendaftaran pemantau Pilkada
26-30 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon
27 Maret-17 Juli 2020
Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada
28-30 April 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada di KPU Daerah.
13 Juni 2020
Penetapan pasangan calon.Setelah verifikasi. KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.
16 Juni-19 September 2020
Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020
23 September 2020Â
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Redaksi….