Tegas Tolak Penambangan Fosfat, Kiai dan Tokoh Masyarakat Sumenep Bertemu

×

Tegas Tolak Penambangan Fosfat, Kiai dan Tokoh Masyarakat Sumenep Bertemu

Sebarkan artikel ini
Isu Penambangan Fosfat
Kiai dan tokoh masyarakat Sumenep bertemu membahas penolakan penambangan fosfat, Kamis (25/03/2021). (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Penolakan terhadap penambangan Fosfat yang diisukan akan dilakukan salah satu perusahan pertambangan, terus menuai protes dari masyarakat Kabupaten Sumenep.

Terbukti, para kiai dan tokoh masyarakat langsung mengadakan pertemuan guna menyikapi isu pertambangan fosfat di Pondok Pesantren Darun Najah Daerah Tengah, Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding, Kamis (25/03/2021).

KH Hafid Sulaiman, Pengasuh Ponpes Darun Najah Daerah Tengah, Gaddu Timur mengatakan, ulama dengan umara seharusnya bersinergi dalam pembangunan.

Oleh karena itu, dalam menyikapi penambangan fosfat ini, dirinya mengundang para kiai dan tokoh masyarakat di Sumenep.

“Hari ini, kami (tokoh masyarakat dan ulama, red) berkumpul untuk membicarakan tentang penambangan fosfat, dan kami tidak ingin adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut,” ucapnya.

Sementara KH Helmi, seorang ulama di Kecamatan Ganding menegaskan, dalam pertemuan Forum Sumenep Hijau (FMS) di Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk sebelumnya memang telah disepakati untuk menolak penambangan fosfat tersebut.

Menurutnya, Allah menciptakan bumi yang memiliki bermacam-macam kandungan alam untuk bermanfaat bagi manusia. Namun, jika fosfat ditambang, maka dampak sosial dan lingkungan sangat besar.

“Mari kita bersama-sama menolak pertambangan fosfat, karena mudharatnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya bagi masyarakat,” ajak Kiai Helmi.

Anggota DPRD Sumenep Ahmad Suwaifi Qoyyum mengatakan, hingga hari ini draft review Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW masih belum diterima DPRD Sumenep.

“Draftnya (Perda RTRW, red) belum masuk ke kantor DPRD,” ujarnya.

Suwaifi menyebut, pada Pasal 33 tentang Kawasan Lindung Geologi bersebrangan dengan Pasal 40 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan.

Oleh karena itu, dia akan berusaha semaksimal mungkin agar Pasal 40 pada Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW tersebut dihapus. Sehingga, tidak ada penambangan fosfat yang akan dilakukan oleh perusahaan pertambangan.

“Secara pribadi saya menolak pertambangan fosfat dan akan selalu bersama masyarakat,” tegas politisi muda Partai Gerindra itu.

Suwaifi juga menegaskan akan selalu bersama masyarakat dalam penolakan penambangan fosfat yang akan dilakukan perusahaan pertambangan. Sebab, itu akan sangat berdampak pada lingkungan dan masyarakat Sumenep.

“Jika fosfat ini ditambang, maka kerusakan lingkungan akan terjadi. Seperti ke lahan pertanian,” paparnya.

Oleh karena itu, Suwaifi mengajak bersama-sama menjaga dan memajukan Kabupaten Sumenep dan menolak penambangan fosfat yang dampaknya sangat merusak lingkungan.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Sumenep, terutama menjaga lingkungan agar tidak rusak,” pungkasnya.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan