Tiap Desa Ada Pendamping Hukum, Puluhan Paralegal Posbakumadin Sumenep Ikut Diklat Nasional 

×

Tiap Desa Ada Pendamping Hukum, Puluhan Paralegal Posbakumadin Sumenep Ikut Diklat Nasional 

Sebarkan artikel ini
Tiap Desa Ada Pendamping Hukum, Puluhan Paralegal Posbakumadin Sumenep Ikut Diklat Nasional 
Ketua DPC Peradin Sumenep, Jakfar Faruok. SH dan Ketua Posbakumadin Sumenep dalam acara webinar yang digelar bersama Paralegal Sumenep. (matamadura.hamdi)

matamaduranews.comSUMENEP-Puluhan Paralegal Posbakumadin Sumenep mengikuti Diklat Nasional Paralegal Posbakumadin dari Peradin.

Dengan harapan, tiap desa di Sumenep ada satu paralegal yang bertugas sebagai asisten pengacara.

Kegiatan digelar sejak Rabu (6/1/2021) hingga Jumat (8/1/2021) melalui video conference se Indonesia dengan total jumlah Paralegal 5070 orang.

Sebagai pemateri diklat, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Beny Riyanto, Kasubdit Luhkum Kementerian Hukum dan HAM RI Masan Nurpian, dan Ketua Umum Peradin Advokat, Ropaun Rambe.

Ketua DPC Peradin Sumenep, Jakfar Faruok Abdillah SH, mengatakan kegiatan tersebut sengaja digelar untuk memberi bekal pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat tentang keadilan sosial, akses keadilan, acara pemenuhan hukum, dan cara pemenuhan hak bantuan hukum

Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Peradin dengan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN), juga Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kegiatan ini sangat berguna untuk warga Sumenep dalam membuka akses pemenuhan hak bantuan hukum. Dari kegiatan ini, InsyaAllah, tiap desa di Sumenep kami tugaskan satu paralegal, yang tugasnya sebagai asisten pengacara,” pungkas mantan wartawan senior Sumenep ini kepada Mata Madura, Kamis (7/1/2021).

Sementara itu, Sekjend DPP Peradin Advokat Basuki mengatakan, diklat itu diikuti 100 Cabang Posbakumadin di seluruh Indonesia.

Total jumlah Paralegal yang ikuti sebanyak 5070 orang. Ia memastikan semua Paralegal itu bakal siap melayani para pencari keadilan.

“Kegiatan ini merupakan kerjaa sama antara DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), Peradin bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” ungkapnya melalui video confrence.

Hadi, Mata Madura

KPU Bangkalan