Hukum dan Kriminal

Tiga Warga Sumenep Pesta Sabu di Kamar Salah Satu Tersangka

×

Tiga Warga Sumenep Pesta Sabu di Kamar Salah Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pesta Sabu
Ketiga tersangka budak Sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada Kamis (4/02/2021) siang. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Tiga warga Sumenep yang sedang pesta sabu di kamar rumah salah satu tersangka digerebek Satresnarkoba Polres Sumenep.

Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu tersebut terjadi pada Kamis (4/02/2021), sekira pukul 13.00 WIB di Desa Kolor, Kota Sumenep.

Ketiga tersangka adalah RHP (34), Desa Kolor, MCI (43) warga  Desa Pabian, dan DI (27), warga Desa Kacongan.

Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah RHP sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi Sabu.

Sehingga, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap aktivitas dan rumah RHP.

“Kemudian anggota mendapat informasi bahwa terlapor RHP membawa Narkotika jenis sabu melakukan transaksi dan pesta di rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (6/02/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung bergeral melakukan penggerebekan rumah RHP disertai penangkapan.

Di kamar lantai atas rumah tersebut, anggota menemukan tiga orang berikut pemilik rumah sedang melakukan pesta Sabu.

“Di TKP ditemukan barang bukti berupa 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu, masing-masing berat kotor ± 0,53 gram, 0,50 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, berat keseluruhan ± 1,97 gram,” jelas AKP Widiarti.

Hasil interogasi, RHP mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Sedangkan kedua tersangka lainnya juga mengakui telah menggunakan Sabu bersama RHP.

Saat penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep juga menemukan barang bukti berupa 1 plastik ukuran sedang bertuliskan WIN sebagai bungkus Sabu dan seperangkat alat hisap.

Ditemukan pula korek api gas warna ungu sebagai kompor, 1 potongan sedotan dilakban warna hitam sebagi sendok Sabu, uang tunai sebesar Rp 50 ribu, dan 1 unit HP.

“Ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Widi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan