matamaduranews.com–SAMPANG-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengeluarkan penetapan tersangka atas nama (ZM) dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!ZM dinilai dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi hingga menimbulkan ujaran kebencian (hatespeech) terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU), mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (PBNU) hingga tingkat Ranting NU melalui pesan suara (voice note), beberapa waktu lalu.
Redaksi Mata Madura mendapat surat pemberitahun dari Ditreskrimsus Polda Jatim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur tertanggal 1 Desember 2021.
Surat Nomor : B/156/XII/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus, dengan Pemberitahuan Penetapan Tersangka berinisial ZM warga Kecamatan Kedungdung, Sampang dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Sebelumnya, tanggal 10 November 2021. Tim Kuasa Hukum dari LPBH NU Sampang melaporkan ZM ke Polda Jatim terkait pesan suara (voice note) yang berisi ujaran kebencian (hatespeech) kepada tokoh NU.
Tanggal 12 November 2021. Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyidikan. Pada tanggal 29 November 2021, Ditreskrimsus Polda Jatim menerbitkan status tersangka atas nama ZM, warga Dusun Batuporo, Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Alfian Farisi Ketua LPBH NU melalui Sekretarisnya Lukman Hakim mengapresiasi langkah Polda Jatim yang menetapkan ZM sebagai tersangka.
“Kami berterima kasih kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, yang telah bekerja maksimal, sehingga menetapkan ZM menjadi tersangka sesuai perbuatannya,†terang Lukman seperti rilis yang diterima Mata Madura, Kamis pagi (2/12/2021).
Lukman mengimbau kepada netizen agar arif dalam menggunakan media sosial.
Informasi yang dihimpun Mata Madura menyebut, sebelum melangkah ke ranah hukum. PC NU Sampang berusaha untuk melakukan mediasi dengan ZM.
Upaya tersebut digelar di kediaman KH. Syafi’uddin Abd Wahid, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Gersempal Kecamatan Omben, Sampang.
Namun upaya itu batal karena ZM meyakini apa yang dilakukan benar.
Langkah terakhir, LPBH NU Sampang menempuh jalur hukum dengan melaporkan ZM ke Polda Jatim.(*)