Hukum dan Kriminal

Uang Hasil Curian Kotak Amal Masjid di Pamekasan untuk Foya-foya

×

Uang Hasil Curian Kotak Amal Masjid di Pamekasan untuk Foya-foya

Sebarkan artikel ini
Pencurian Kotak Amal Masjid di Pamekasan
Polres Pamekasan saat rilis penangkapan 10 pencuri kotak amal masjid di Pamekasan. (matamadura.bait)

matamaduranews.comPAMEKASANPencurian kotak amal masjid yang selama ini meresahkan warga Pamekasan terkuak.

Sebanyak 10 pecuri yang biasa ngembat uang amal jariyah masjid di Pamekasan berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sakera Sakti Polres Pamekasan.

Dari hasil tangkapan itu, petugas berhasil mengungkap keperuntukan uang hasil curian itu.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, saat rilis di Mapolres Pamekasan, Rabu (27/1/2021) mengatakan, 10 pencuri itu mengaku, uang hasil curian di 20 kotak amal masjid dan mushallan di sejumlah tempat yang tersebar di wilayah Kabupaten Pamekasan untuk berfoya-foya.

“Perbuatan seperti ini sangat disayangkan sekali karena terjadi di Pamekasan yang dikenal sebagai Kota Gerbang Salam,” sesalnya.

Tim Resmob Polres Pamekasan Sakera Sakti dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo.

Saat menerima laporan dari masyarakat, Tim AKP Adhi Putranto langsung bergerak.

Polres Pamekasan menerima 11 laporan dari masyarakat terkait pencurian kotak amal masjid.

“Ini laporan pencurian kotak amal dari 20 TKP masjid yang berada di wilayah Pamekasan,” tambah AKBP Apip Ginanjar.

Disebutkan, kali pertama polisi menangkap Frengki Dikki Kurniawan warga Dusun Tengah, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, pada hari selasa (26/1/).

Frengki dikenal sebagai spesialis pencuri kotak amal masjid.

Dari tangkapan itu, polisi terus mengembangkan ke gerombolan pencuri lainnya.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap 9 (sembilan) pelaku lainnya,” terang AKBP Apip Ginanjar.

Katanya, pencuri kotak amal saat menjalankan aksinya mengendarai mobil ertiga. Sebagian mengendarai motor beat, satria dan mio.

Kesepuluh pelaku itu dikenai 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Jamal/Bait, Mata Madura

KPU Bangkalan