Wacana E-Voting Pilkades saat Covid-19

×

Wacana E-Voting Pilkades saat Covid-19

Sebarkan artikel ini
Pilkades Lomaer Bangkalan
Ilustrasi

matamaduranews.comJAKARTA-Ketika menunggu kepastian gelaran Pilkades setelah ditunda gegara PPKM Covid-19. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan model pemungutan suara melalui e-voting di Pilkades (Pemilihan Kepala Desa).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Wacana ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Yusharto Huntoyungo dalam webinar dengan tema “Pemilihan Kepala Desa Secara Elektronik Voting” pada Kamis (24/9/2021).

Katanya, untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 dan 2022 yang aman dan bebas Covid-19, salah satunya perlu menerapkan Pilkades dengan metode e-voting

“E-voting dalam pemungutan suara dapat efektif dan meminimalisir adanya sengketa di tingkat pedesaan. Pemanfaatan teknologi informasi bisa diterapkan dalam konteks berdemokrasi. Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan e-voting dalam pemilihan umum di pedesaan,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/9).

Yusharto menjelaskan bahwa ada sekitar 1.572 desa di 23 Kabupaten yang telah melangsukan pemilihan umum di tingkat pedesaan melalui e-voting.

Data yang terakumulasi dari tahun 2013-2020 ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah untuk mengaplikasikan e-voting dalam pemilihan kepala desa (pilkades).

“Menjamin transparansi, akuntabilitas dan kecepatan bagi publik dalam mengakses hasil pemilihan serta lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas suara,” ujar Yusharto.

Menurutnya, e-voting memiliki aspek-aspek positif dan keunggulan dari pada menggunakan pemilihan umum yang konvensional.

Ia berujar jika e-Voting memiliki sistem yang aman dan akuntabel. Lalu, sistem e-voting juga memberikan efek pada efisiensi dan efektivitas waktu dalam pemungutan suara. (rafi)