Hukum dan KriminalNasional

25 Polisi Diperiksa Kematian Brigadir Yosua, Siapa Tersangka Berikutnya?

×

25 Polisi Diperiksa Kematian Brigadir Yosua, Siapa Tersangka Berikutnya?

Sebarkan artikel ini
Kematian Brigadir Yosua
ilustrasi (HARIANDISWAY)

matamaduranews.com-Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat 5 Agustus 2022 menjelaskan alasan polisi belum menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

“Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan (Pasal) 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Pasal 38 hanya mengatur soal pembunuhan dengan sengaja.

Nah, sengkarut soal kematian Brigadir Yosua diurai secara rinci oleh wartawan senior Djono W Oesman. Berikut ulasannya yang dimuat sejumlah media online:

Ajudan J vs Ajudan E, 25 Polisi Diperiksa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan 25 polisi terduga penghambat penyelidikan kasus Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat diperiksa. Sebaliknya, Komaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Yosua, menduga bahwa pembunuh Yosua berinisial D.

25 Polisi Diperiksa Kematian Brigadir Yosua, Siapa Tersangka Berikutnya?
Djono W Oesman

KOMARUDDIN kepada pers, Jumat (5/8), mengatakan: ”Kami yakin ini Eliezer (Bharada E) bukan pelaku utama. Setidaknya ada dua, satu yang mengancam inisialnya D.”

Ditanya tentang terduga pembunuh Yosua inisial D, Komaruddin merujuk bukti video call antara Yosua dan pacarnya, Vera Simanjuntak, via akun Facebook Vera, 21 Juni 2022.

Komaruddin: ”Si D perannya mengancam korban (Yosua) tanggal 21 Juni 2022 sampai 7 Juli 2022. Mengancam akan menghabisi jika ia (Yosua) naik ke atas. Dan direalisasikan tanggal 8 Juli 2022.”

Arti kata ”naik ke atas” tidak dipahami Komaruddin. Hanya disebutkan, D adalah skuad lama. Skuad dari bahasa Inggris ”squad”. Artinya pasukan.

Pernyataan Komaruddin itu dibantah Arman Hanis, pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo. Arman kepada wartawan mengatakan: ”Ya, skuad lama itu siapa? Kalau yang disebut di berita itu Brigadir D, saya pastikan tidak ada dan tidak mungkin.”

Arman: ”Saya juga sudah tanya ke Brigadir D. Ini beritanya gimana, benar tidak? Jawab D: Ya tidak mungkin lah, saya teman baik, saya teman curhatnya. Brigadir D itu teman curhatnya (Yosua) ya, yang kedua ia sampaikan enggak mungkin, mana berani kita.”

Sebaliknya, Komaruddin meyakini, ada sesuatu yang besar di balik kasus ini. Maksudnya, tidak hanya tembak-menembak antara Yosua dan Bharada E. Sebab, dua orang itu hanya ajudan. Bukan orang penting di Polri.

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini berjalan sangat lamban, tampak seperti sangat sulit. Sampai-sampai Menko Polhukam Mahfud MD, bahkan Presiden Jokowi, sampai tiga kali mengatakan agar Polri mengungkap secara jujur kasus tersebut.

Komaruddin: ”Kalau memang ini hanya pertentangan antar ADC (aide-de-camp atau asisten pribadi), saya pikir tidak perlu melibatkan bintang-bintang (perwira tinggi) dan melati-melati (perwira menengah) untuk mengondisikan kasus ini. Ada apa sampai bintang-bintang turun gunung?”

”Bintang-bintang” maksudnya, dari 25 polisi yang kini diperiksa internal itu, sebagian berpangkat jenderal, dengan tanda pangkat bintang.

Dari 25 personel yang diperiksa, perinciannya, seperti diumumkan Kapolri: Tiga jenderal bintang 1. Lima kombes. Tiga AKBP. Dua kompol. Tujuh perwira pertama. Lima bintara dan tamtama.

Lengkap, dari jenderal sampai tamtama. Kapolri menyatakan, mereka diperiksa karena diduga menghambat pengungkapan kasus Yosua.

Kapolri kepada pers, Kamis, 4 Agustus 2022, mengatakan: ”Di mana 25 personel ini kita periksa terkait tidak profesional penanganan TKP. Juga, beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan hambatan dalam hal penanganan TKP, serta penyidikan.”

Kapolri: ”25 personel itu dari kesatuan propam, polres, dan ada beberapa personel dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.”

Dari 25 polisi itu, yang 10 sudah dipindah tugas semuanya ke yanma (pelayanan markas). Termasuk Ferdy Sambo.

Sikap Kapolri itu di satu sisi tampak jelas, bahwa Jenderal Listyo setia melaksanakan perintah Presiden Jokowi agar mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Di sisi lain, menegaskan persepsi masyarakat bahwa kasus ini memang bukan kasus biasa. Terbukti, ada 25 polisi yang menghambat jalannya penyelidikan. Mengapa dihambat? Rahasia apa yang ditutupi? Atau siapa yang diusahakan dilindungi?

Kalau kasus biasa, tembak-menembak antarajudan, kata Mahfud MD, cukup diselesaikan tingkat polsek. Cepat ringkas

Kasus ini, sudah sebulan sejak saat kejadian, belum menunjukkan tanda-tanda pengungkapan kejadian yang sebenarnya. Ternyata, ada 25 polisi yang diduga menghambat penyelidikan.

Bisa saja dianggap selesai dengan menempatkan Bharada E sebagai tersangka. Dan, itu sudah ditetapkan tim khusus kasus tersebut. Namun, apakah itu sudah final?

Ternyata belum. Masyarakat masih menunggu, apa hasil penyelidikan kasus ini, setelah 25 polisi itu dicopot dari jabatannya?

Hal baru diungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Bahwa tembak-menembak antara Yosua dan Bharada E, tidak ada saksi yang melihat langsung. Saksi mata langsung, ya hanya mereka berdua. Sedangkan Yosua sudah meninggal.

 

KPU Bangkalan