Politik

42 Nama Bacaleg Dinyatakan Gagal Verifikasi KPU Bangkalan

×

42 Nama Bacaleg Dinyatakan Gagal Verifikasi KPU Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Foto KPU Bangkalan
Komisioner KPUD Bangkalan saat melaksanakan rapat persetujuan dan penandatangan draft daftar calon sementara Anggota DPRD Bangkalan 2019, (Foto: Hasin/ Mata Madura)

matamaduranews.com –BANGKALAN– Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan. Ada sebanyak 42 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Bangkalan yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar saat menggelar persetujuan dan penandatanganan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Bangkalan pada pemilu tahun 2019 di Aula kantor KPUD Bangkalan, Minggu (12/08/18).

42 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu tersebar dari berbagai partai dengan rincian dari Partai Gerindra 2 Bacaleg, PDI-P 9, Nasdem 10, Berkarya 3, PKS 5, PPP 1, PAN 3, Hanura 7, dan PBB 2.

“Sedangkan PKB, Golkar, Garuda, Perindo, PSI, dan Demokrat memenuhi syarat 100 persen sesuai dari pencalonan awal,” kata Fauzan Jakfar kepada sejumlah awak media.

Sehingga tersisa sebanyak 457 Bacaleg dari jumlah awal 499 Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik. Dalam penetapan DCS ini, KPU mengundang seluruh LO parpol untuk penandatanganan sebagai bukti persetujuan.

Sebelumnya, Sabtu (11/08) kemarin, KPU sudah menyerahkan dokumen susunan DCS tersebut ke masing-masing partai agar dapat diperiksa terlebih dahulu untuk kemudian dipublikasi ke media massa pada tanggal 13-14 Agustus untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Bangkalan.

Fauzan Jakfar berharap masyarakat Bangkalan bisa memberi masukan serta ikut memantau Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten Bangkalan sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018.

“KPU membuka pintu lebar-lebar dan menerima masukan masyarakat terhadap DCS,” ucapnya.

Bahkan Fauzan melanjutkan bahwa setiap partai politik atau Bacaleg yang merasa dirugikan karena tidak lolos dalam daftar DCS tersebut bisa mengajukan sengketa ke panwaslu.

“Sementara bagi teman-teman Parpol atau Bacaleg yang dicoret nantinya masih ada ruang untuk menolak atau tidak menerima apa yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ada ruang sengketa, yaitu di Panwaslu,” Pungkasnya.

Hasin, Mata Bangkalan