80 % dari Rp 1,098 T, Pengelolaan DD di Madura Terindikasi Korupsi

×

80 % dari Rp 1,098 T, Pengelolaan DD di Madura Terindikasi Korupsi

Sebarkan artikel ini
Roadmap Dana Desa/A. Warits Muhshi
Roadmap Dana Desa/A. Warits Muhshi

matamaduranews.comSAMPANG-Ketua Satgas DD, Irjen Pol Purn Dr Bibit Samad Rianto menyebut, hampir 60 sampai 80 persen pengelolaan DD di empat kabupaten di Madura terindikasi korupsi dan terjerat pidana.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan Bibit Samad ini, disampaikan dalam sebuah acara di Sampang, Senin (11/11/2019). Sebagaimana dikutip radarmadurajawapos.com, Kata Bibit, ada empat poin permasalahan Dana Desa (DD) di Madura yang sering muncul. Seperti, regulasi, tindak pidana, administrasi, dan ketidaktertiban dalam pengelolaan.

”Data yang kami pegang, hampir 60 sampai 80 persen pengelolaan DD di Madura terjerat pidana,” terang Bibit Samad.

Sebagaimana diketahui, jumlah total DD di Madura pada tahun 2019 mencapai Rp 1.098.159.460.000 (Rp 1,098 triliun). Perinciannya, Bangkalan Rp 329,22 miliar untuk 273 desa di 18 kecamatan. Sampang Rp 232.543.589.000 untuk 180 desa di 14 kecamatan.

Kemudian, Pamekasan Rp 198 miliar untuk 178 desa di 13 kecamatan. Dan Sumenep Rp 338.395.871.000 untuk 330 desa di 27 kecamatan.

Salah satu langkah yang dilakukan satgas DD, kata Babit adalah melakukan pembinaan. Jika kesalahannya memang ada unsur pidana, diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Akan tetapi, jika hanya karena kesalahan administrasi, diserahkan atau direkomendasikan supaya diselesaikan di aparat pengawas internal pemerintah (APIP),” sambungnya.

Bibit Samad mengaku turun langsung ke empat kabupaten di Madura. “Hasilnya memang demikian. Maka, kami rekomendasikan supaya dilakukan pembinaan,” terangnya.

Menurut Bibit, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di tingkat kabupaten memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan DD.

Satgas DD terus melakukan pembinaan ke seluruh perangkat desa dalam pengelolaan DD. Karena itu, katanya, jika memang tidak tahu, tidak bisa dijerat pidana.

“Namun, jika sampai saat ini pemerintah desa masih mengaku tidak tahu, itu sudah terlalu. Sebab, pembinaan sudah dilakukan secara rutin. Jika saat ini masih tetap terjadi penyimpangan yang berindikasi korupsi, APH harus segera bertindak,” terangnya.

sumber:radarmadurajawapos.com