matamaduranews.com–BANGKALAN-Rapat pleno penetapan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, terpaksa diskorsing. Pasalnya, sejumlah Caleg terpilih yang bakal dilantik belum melaporkan wajib laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejatinya, acara rapat pleno itu, KPU Bangkalan langsung akan menetapkan 50 dewan terpilih. Di tengah rapat, Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh, memprotes karena diketahui ada sejumlah nama Caleg terpilih yang masih belum setor LHKPN ke KPU.
“Saya minta bukti fisik LKHPN, bukan katanya-katanya kurang sekian. Tapi bukti fisik LHKPN masih belum ada,” protes Mustain Saleh, saat rapat pleno baru berlangsung jam 11.30 wib, Senin (12/8/2019), di salah satu gedung pertemuan di Bangkalan.
Mustain minta skorsing rapat dua jam. Tapi karena berbagai pertimbangan, disepakati skorsing satu jam.
Saat skorsing rapat pleno, Mustain menjelaskan ke sejumlah media bahwa LKHPN yang disetorkan Caleg terpilih masih ada banyak kejanggalan. Salah satu kejanggalan itu, berupa laporan tahun lampau. Banyak ditemukan khusus calon incumbent.
“Calon anggota yang incumbent masih menyetorkan LKHPN yang dulu-dulu, tahun 2017 dan 2018,” tuturnya saat di wawancarai di tengah skorsing rapat pleno.
Dijelaskan Mustain, kewajiban lapor harta kekayaan bagi Caleg terpilih tertuang dalam Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Serta surat edaran yang dilayangkan oleh Gubernur Jatim tentang keputusan DPRD harus melengkapi LKHPN.
“Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Dari 7 Hari kita terpotong sabtu dan minggu makanya ini adalah upaya pencegahan biar tidak ribet di belakang,” tambah Mustain.
Diantara kejanggalan lain diantara 50 Caleg terpilih DPRD, menurut Bawaslu Bangkalan, baru ada 5 orang yang menyelesaiakan SKCK.
“Nah yang 45 orang ini pada kemana semua? Saya sudah klarifikasi ke Polres Bangkalan. Dari 50 orang hanya 5 yang sudah menyelesaikan,” ucap mantan jurnalis Jawa Pos Radar Madura ini.
Mustain memberi saran ke KPU Bangkalan, agar melengkapi semua persyaratan menurut peraturan yang ada. Supaya Caleg terpilih yang sudah ukur baju pelantikan, tidak batal gara-gara tak melengkapi persyaratan yang dimaksud.
Menurutnya, berkas persyaratan setiap Caleg terpilih harus dikawal KPU sampai dikirim ke gubernur hingga pelantikan.
“Kasihan, kan kalau gara-gara itu habis ngukur seragam namun gak jadi dilantik,†tegas Mustain Saleh ke sejumlah media.
Syaiful/Hasin, Mata Bangkalan