Hukum dan Kriminal

Februari-September, BNN Sumenep Hanya Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

×

Februari-September, BNN Sumenep Hanya Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Februari-September, BNN Sumenep Hanya Tangkap Tiga Pengedar Narkoba
BNN Sumenep dalam rilis penangkapan pengedar Narkoba, Selasa (10/9/2019). (matamadura.rusydiyono)

matamaduranews.comSUMENEP-BNN Sumenep lama tak ada kabar soal penangkapan Narkoba.

Selasa siang (10/09/2019), BNN Sumenep buat rilis penangkapan pengedar Narkoba. Mulai penangkapan pertama, Kamis 21 Februari 2019 di jalan Trunojoyo Gang Jalan Perhutani, Kolor Kecamatan Kota. Tersangka berinisial MI alias PCS, kelahiran Sumenep.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penangkapan kedua, AM, kelahiran Pamekasan 11/08/1978 dan RD, pria kelahiran Pamekasan 25/06/1981. Tersangka ditangkap BNN Sumenep pada tanggal 04 September 2019 di sebuah rumah kos di Desa Lawang Daya Kecamatan Pademawu Pamekasan.

“Selain amankan tersangka, BNN Sumenep juga berhasil sita barang bukti (BB) dari tersangka. Untuk BB MI alias PCS berupa 1 pocket berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0, 85 gram,” terang Kepala BNN Sumenep Bambang Sutrisno, dalam rilis ke sejumlah media.

Dijelaskan, barang bukti lain berupa, 1 pocket berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,76 gram. 1 pocket isi sabu-sabu berat brutto 0,70 gram. Dan 1 pocket lagi berisi sabu-sabu seberat 0, 51 gram. “Total keseluruhan 2, 82 gram sabu-sabu,” sebut Bambang.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan BNN, berupa 1 buah Hp, sejumlah uang dan dua bungkus clip plastik kecil, serta satu buah timbangan electric merk idealife.Selain itu, satu buah sendok plastik kecil dan satu roll alumunium foil.

“Barang haram tersebut diproleh MI alias PCS dari seorang kurir di Kabupaten Sampang. MI alias PCS telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep,” ujarnya.

Sementara BB RD berupa butir pil ekstasi merk spongbob warna hijau seberat 43 setengah. Ada pula sejumlah pecahan uang puluhan dan ratusan yang jumlah total Rp 2. 315.000.

Selain BB tersebut, masih ada 1 bungkus klip plastic sedang. 2 buah Hp, dan 3 ATM.

“Sedangkan dari AM, BNN berhasil menyita 1 unit Hp dan 1 ATM,” tambah Bambang.

Khusus kedua tersangka RD dan AM dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1.

“Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” pugkasnya.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan