matamaduranews.com-SUMENEP-Banyaknya penambang liar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengancam rusaknya lingkungan. Karena itu, Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep, terus menyisir keberadaan aktivitas penambang liar untuk ditertibkan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Untuk yang kedua kalinya, Bagian ESDA Setkab Sumenep kembali mendatangi penambang di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Jumat kemarin (27/9/2019) lalu. Sebelumnya, Bagian ESDA sudah menemui penambang di lokasi Galian C di Desa Batuan.
Setibanya di lokasi waktu itu, Kabag ESDA Mohammad Sahlan mengaku terkejut melihat kondisi pertambangan di Dusun Larangan. Sebab berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas penambangan itu baru beroperasi sekitar 5 bulan, tetapi kondisi lahan yang dikeruk cukup memprihatinkan.
Kekesalan pihak ESDA bertambah, karena setibanya di lokasi Galian C itu, pihak penambang tidak berada di lokasi. Mereka terkesan menghindar, padahal maksud kedatangan Pemerintah Kabupaten Sumenep ingin memberikan pembinaan terkait tata cara menjalankan usaha pertambangan.
Di lokasi, rombongan Bagian ESDA hanya disambut Kaur Perencanaan Pemdes Kasengan, Imam Bukhori yang saat itu mengaku sedang melakukan pengawasan.
“Jangan sembarang menambang, kita harus memperhatikan dampak negatifnya terhadap lingkungan,” kata Sahlan, panggilan akrab Kabag ESDA kepada Imam Bukhori.
Mantan Camat Arjasa itu juga menyampaikan, kehadiran rombongan ESDA tak lain untuk mengawasi dan membina agar usaha pertambangan mengantongi izin. Sebab, izin Galian C sudah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan lagi kewenangan Pemerintah Daerah.
“Karena itu, kami mengambil sikap agar para penambang tidak melanggar hukum. Kami mengadakan sosialisasi tentang cara penambangan, sehingga usaha mereka memiliki legalitas yang sah secara hukum,†ucap Sahlan.
Selebihnya, ia berharap dari usaha pertambangan yang legal tersebut nantinya ada kontribusi kepada daerah. Yaitu bisa menyumbang ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep.
“Bagaimanapun harus ada sumbangan kepada PAD Sumenep dari usaha pertambangan ini,†tegas Sahlan.
Terakhir, suami Mardiana itu berpesan kepada Imam Bukhori selaku perwakilan Pemdes Kasengan, agar pihak desa berperan aktif melakukan pengawasan. Bagaimanapun desa dan kecamatan juga harus berpikir apa saja aktivitas yang bisa mengancam terhadap lingkungan.
“Jangan hanya mikir bisnis, tetapi juga pikirkan nasib anak cucu kita nanti,” pungkas Sahlan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi pertambangan seluas 5 hektar itu.
Rusydiyono, Mata Madura