matamaduranews.com–SUMENEP-Lama tak dengar kabar progres penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep. Selasa (29/10/2019) Polres Sumenep akhirnya merilis penetapan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilis kepada media mengatakan, dua tersangka itu berinisial (I) dan (A). Dua orang itu dinilai bertanggungjawab atas dugaan kerugian negara dalam pembangunan gedung Dinkes senilai Rp 4,5 miliar lewat APBD 2014.
Beberapa bulan lalu, Kasatreskrim Polres Sumenep, Tego S Marwoto belum bisa menetapkan tersangka sebelum ada laporan hasil audit dari BPKP.
“Tersangka masih belum, kita masih menunggu hasil audit. Kami tidak bisa menentukan tersangka sebelum ada hasil audit,†terangnya.
Polres masih menunggu hasil audit BPKP untuk gelar perkara.
“Saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP. Jadi, kami belum bisa melakukan gelar perkara,â€.
Dikatakan AKP Widi, dua tersangka masih proses pemeriksaan. “Masalah penahanan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan. Jadi kita tunggu hasilnya dari Unit Tipikor,†imbuhnya.
Ibad, Mata Madura