NasionalPemerintahan

Juni 2020, Jabatan Eselon III-V Ditiadakan. Kecuali….

×

Juni 2020, Jabatan Eselon III-V Ditiadakan. Kecuali….

Sebarkan artikel ini
Mutasi ASN Sumenep
Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim saat menandatangani berkas Mutasi ASN yang digelar di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (17/10/2019). (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.com-Surat Edaran (SE) 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi akhirnya diteken 13 November 2019 lalu.

Dikutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/11/2019), SE itu menyebut, jabatan struktural pemerintahan disederhanakan menjadi 2 level. Unit kerja eselon III, IV, dan V dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya di masing-masing instansi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo membuat keputusan penyederhanaan birokrasi sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Agar tercipta birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah kepada publik.

Bagi jabatan unit kerja yang terdampak peralihan, akan diidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

“Pemerintah bisa memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” tulis pengumuman dalam SE tersebut.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi pemerintahan.

Selain itu, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” begitu bunyi SE tersebut.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN. Menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.

Meski demikian, dalam SE itu disebutkan, tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

“Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tegas SE tersebut.

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Sumber:cnbcindonesia

KPU Bangkalan