matamaduranews.com–BANGKALAN-Warga Desa Pocong, Kecamatan Tragah menggugat Kepala Desanya ke Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan. Gugatan yang diajukan perihal keterbukaan informasi publik berkaitan dengan penggunaan dana desa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Joni Siswanto perwakilan warga Pocong menyebut pengelolaan bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan 2018 di desanya tidak berjalan mulus. Karena itu, Joni membawa kasus tersebut ke KI Bangkalan.
Lantas mengapa Joni sampai menggugat ke KI?
Cerita Joni pada Mata Madura, pada tanggal 26 Desember 2019 lalu, dirinya mengirim surat meminta data kepada Kepala Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Siti Fadilah.
Data yang Joni minta, pertama yaitu salinan realisasi anggaran atau laporan pertanggung jawaban (LPJ) Keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 sampai 2018.
Kedua, salinan seluruh dokumen 2017 dan 2018 baik berupa kegiatan dan keuangan dari berbagai proyek kerjasama dengan pihak tertentu, baik Pokmas atau Jasma serta dana anggaran lainnya.
Ketiga, salinan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Desa tahun 2017, 2018 dan 2019.
Joni sebagai pemohon meminta transparansi pengelolaan DD maupun ADD bukan tanpa alasan. Ia meminta data tersebut kepada termohon Siti Fadilah lantaran ada dugaan tidak transparan dalam pengelolaan DD dan ADD.
Tak ditanggapi oleh sang Kades, Joni mengirim surat keberatan pada tanggal 14 Januari 2020 dengan permohonan yang sama. Namun, Kades Pocong malah menolak dan enggan memberi data yang Joni minta.
“Kami tidak diberi serta tak direspon oleh Kades, makanya kami bawa kasus ini ke KI. Kami menilai kepala Desa Pocong tidak ada i’tikad baik untuk memberikan data yang kami minta,” tutur Joni pada Mata Madura, Senin (24/02/2020).
Tindakan Kades Fadilah, kata Joni, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008btentang Keterbukaan Informasi Publik. Mestinya, hasil pekerjaan bantuan tersebut masyarakat dilibatkan, minimal dalam evaluasi kinerja setiap tahun.
Berdasarkan amatan yang dilakukan Joni, pengelolaan ADD maupun DD banyak yang disinyalir tidak tepat sasaran. Salah satu indikasinya desa selama satu tahun tidak ada perubahan, baik dari kondisi infrastruktur maupun dari sisi perekonomian warga.
“Kalau infrastruktur sepertinya tidak ada perubahan, tetap saja dari dulu, malah kantor desa saja tidak ada. Apalagi setiap Musdes tidak melibatkan keseluruhan, hanya orang Kades saja yang hadir. Juga setiap ada Proyek Desa Pocong tidak ada plang atau prasastinya,” keluh dia.
Joni berharap pemerintah desa selalu mengedepankan transparansi di semua bidang, baik pengelolaan maupun realisasi program dan kegiatan di bawah. Termasuk berperan mengawal dana desa yang dilindungi oleh undang-undang.
“Mari kita dorong pemerintah agar ada transparansi uang desa. Kita ubah anggapan masyarakat bahwa DD dan ADD selama ini bukan uang Kades, tapi uang rakyat untuk dibuat membangun desa,” paparnya.
Salah satu bentuk transparansi itu, menurut Jono, pemerintah desa selalu memampangkan semua kebijakan, baik kebijakan Pemerintah Kabupaten maupun kebijkan Pemerintah Desa.
“Kita dorong tranparansi DD dan ADD demi terwujudnya Bangkalan Sejahtera,” pungkas Joni.
Berdasarkan Tanda Terima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diterima Mata Madura, permohonan dari Joni Siswanto bernomor 009/KI.KAB.BKL/II/2020 ditandatangani oleh Priyam Budi.
Syaiful, Mata Bangkalan