Setelah Zona Merah, Mulai Senin; Kecamatan Pragaan Terapkan Wajib Pakai Masker

×

Setelah Zona Merah, Mulai Senin; Kecamatan Pragaan Terapkan Wajib Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
Camat Pragaan Darussalam (matamadura)

matamaduranews.comSUMENEP-Pemerintah Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura mulai Senin (27/4/2020) akan menerapkan aturan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aturan baru itu berupa kewajiban memakai masker bagi semua ASN, tenaga honorer dan tamu atau warga yang hendak mengurus pelayanan di Kantor Kecamatan Pragaan.

Camat Pragaan, Darussalam kepada Mata Madura mengatakan, penerapan aturan wajib memakai masker untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumenep agar melakukan physical distancing sebagai salah satu bentuk pencegahan wabah virus Covid-19 atau Corona di bumi Sumenep.

“Kami imbau kepada para Kades dan para tamu yang hendak mengurus keperluan di Kantor Kecamatan Pragaan agar cuci tangan terlebih dahulu yang telah disediakan. Terpenting, para tamu wajib pakai masker jika hendak masuk ke halaman Kantor Kecamatan Pragaan,” terang Darussalam, Sabtu (25/4/2020), setelah Sumenep dinyatakan Zona Merah karena ada 4 warga Sumenep yang terkonfirm virus Corona.

Apabil tamu tidak menggundakan masker datang ke kantor Kecamataan Pragaan, Darus-panggilan akrab Darussalam-dipastikan tidak akan dilayani.

Bagi Darus, memerangi virus Covid-19 adalah menjaga kebersihan, menjaga jarak dan tidak keluar rumah jika hal tak urgent.

“Penggunaan masker dapat meminimalisir penularan virus corona. Karena, virus corona dapat menyebar melalui droplets dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui selaput lender seperti mata, mulut, dan hidung. Hindari kontak kulit dengan orang lain, itu mengurangi penyebaran virus corona,” papar Darus memberi alasan penerapan wajib masker di lingkungan Kantor Kecamatan Pragaan.

Ibad, Mata Madura