Hukum dan Kriminal

Bermaksud Pesta Sabu di Nyabakan Timur, Seorang Perangkat Desa Ditangkap Polisi

×

Bermaksud Pesta Sabu di Nyabakan Timur, Seorang Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
AK (26) oknum kepala dusun di Kecamatan Gapura yang diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep saat hendak pesta Sabu. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai mengintai pemerintahan. Kali ini barang haram tersebut telah menyeret seorang perangkat desa yang masih muda.

Budak sabu yang ditangkap pada Senin (24/08/2020) kemarin oleh Satresnarkoba Polres Sumenep berinisial AK. Pemuda berusia 26 tahun itu merupakan Kepala Dusun di Desa Baban, Kecamatan Gapura.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan terhadap AK berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya yang bersangkutan sering melakukan transaksi dan juga menggunakan Narkotika jenis Sabu.

“Ditangkap di rumah warga di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang saat hendak pesta Sabu,” terang Widi, Selasa (25/08/2020).

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengantongi sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,26 gram.

Selain itu, ada seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merek Good Day. Di mana pada tutup botol terssbut terdapat dua lubang, masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa Sabu.

BB lainya, sambung mantan Kapolsek Kota itu, ada 1 buah korek api gas warna bening, dan 1 unit handphone merek Samsung warna biru kombinasi hijau.

“Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” AKP Widi menyebut pasal yang bakal dikenakan pada terlapor AK dalam kasus tersebut.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan