Kisruh Empat Desa Pilkades Bangkalan Tanpa Keputusan

×

Kisruh Empat Desa Pilkades Bangkalan Tanpa Keputusan

Sebarkan artikel ini
Kisruh Empat Desa Pilkades Bangkalan Tanpa Keputusan
Ahmad Ahadiyan Hamid, Ketua TFPKD dan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bangkalan saat diwawancarai wartawan.(matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Teka-teki soal kelanjutan masalah carut-marut pilkades di 4 Desa Kabupaten Bangkalan, Madura masih belum menemui keputusan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rapat terbaru dilakukan oleh Tim Fasilitasi Panitia Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan hari ini dengan 4 Desa bermasalah, Kamis (29/4/2021).

Rapat keempat Desa yaitu Desa Perreng, Kapor, Dlambah Dajah dan Patenteng.

4 Desa dipanggil oleh TFPKD secara terpisah.

Cakades yang tak lolos yaitu, dari Desa Perreng, Badrus Soleh. Desa Kapor, H. Usman dan Desa Patenteng, Suroto.

Ketiga Cakades dipanggil secara terpisah didampingi kuasa hukumnya.

Hasilnya?

“Hasilnya kami kecewa lantaran, rapat mediasi yang digelar beberapa kali itu tidak membuahkan hasil dan tidak ada keputusan. Padahal pilkades sudah tiga hari lagi, janji TFPKD besok ada keputusan dari Bupati, Jum’at (29/4/2021),” papar Yodika Saputra kuasa hukum Desa Perreng, Kecamatan Burneh.

Tujuan kami datang menemui undangan TFPKD, semata-mata meminta bantuan para anggota TFPKD untuk membantu kami mempertemukan dengan Bupati.

“Kami berharap masalah ini bisa segera selesai, karena di bawah sangat gejolak jika pilkades di 4 Desa tetap dilanjut. Pasti tidak kondusif. Jangan sampai Bupati mengorbankan rakyat dengan kepentingan jangka panjang,” papar dia.

“Besok kami tunggu keputusan Bupati. Semoga keputusannya itu independent. Sesuai fakta dan syarat administrasi yang kami nilai itu sah secara aturan,” tambahnya.

Sementara Abdurahman Tohir, yang mendampingi Yodika, kembali memaparkan temuannya di Desa Perreng.

Abdurahman menyebut ada ijasah palsu yang digunakan oleh calon Incumbent di Desa Perreng.

“Laporan Pidana adanya ijasah palsu sudah kami laporkan pidana ke Polda Jatim. Tapi oleh Polda Jatim dialihkan tugaskan laporan itu ke Polres Bangkalan. Laporan tetap berjalan, karena kami memiliki bukti konkrit,” papar dia.

Ijasah SD yang digunakan calon kades incumbent di Desa Perreng itu diduga palsu.

Kepalsuan ijasah SD itu didukung dengan pernyataan kepala sekolah dengan tanda tangan bermatrai.

Kepala sekolah mengatakan incumbent kades Perreng memang menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Tetapi tidak sampai tamat.

“Jadi No induk kades incumbent ada, tetapi No ijasahnya tidak muncul saat di verval, karena dia tidak lulus SD,” papar Abdurahman.

Tapi mengapa, P2KD dan TFPKD tidak meloloskan calon kami yang sudah jelas secara administrasi itu lengkap.

“Kami tunggu sampai besok keputusan. Apapun keputusan Bupati kami terima asal calon kami diloloskan atau jika tidak diloloskan lebih baik tunda saja pilkades Perreng sama seperti Desa Tanah Merah Laok dan Dlambah Dajah,” ungkapnya.

Sementara Kepala TFPKD Bangkalan, Ahmad Ahadian Hamid menjelaskan jika pemanggilan dilakukan pada 4 Desa itu akan disampaikan pada Bupati.

“Hasilnya akan kita sampaikan hari ini pada Bupati,” jelasnya, Kamis (29/4/2021).

Menurutnya hasil dari pertemuan akan dirapatkan terlebih dahulu dengan anggota TFPKD dan nantinya akan hasil kesepakatan seluruh anggota akan disampaikan pada Bupati.

“Kemaren dari 4 Desa itu sepakat menginginkan keputusan Bupati. Jadi keputusan Bupati baik atau buruk sesuai kesepakatan akan diterima,” imbuh Diet sapaan akrab ketua TFPKD.

Syaiful, Mata Madura