Hukum dan KriminalNasional

Coreng Institusi Polri, Briptu Nikmal Perkosa Remaja 16 Tahun di Kantor Polisi

×

Coreng Institusi Polri, Briptu Nikmal Perkosa Remaja 16 Tahun di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Kantor Polisi
Ilustrasi Pemerkosaan. (Istimewa)

matamaduranews.comJAKARTA-Tindakan Briptu Nikmal Idwar  memperkosa remaja 16 tahun di kantor polisi telah mencoreng institusi Polri sebagai pengayom masyarakat.

Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam)  Polri, Irjen  Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus pemerkosaan yang dilakukan  Briptu Nikmal Idwar.

Melansir Kompas.tv, Briptu Nikmal Idwar diketahui telah memperkosa anak di bawah umur atau berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Sambo mengatakan, perbuatan Briptu Nikmal itu telah melukai hati institusi  Polri.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/06/2021).

Sambo menegaskan, Briptu Nikmal Idwar akan dipecat dari institusi  Polri. Sebelum diputuskan, tersangka bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi  Polri  sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

“Bidang  Propam  Polda Maluku Utara dan Divisi  Propam  Polri  akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan,” ujar Sambo.

BACA JUGA :  Sandiaga Uno Prediksi Ekonomi Indonesia 2030

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan menyatakan, Briptu Nikmal Idwar  yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Ternate.

Briptu Nikmal diduga memperkosa seorang remaja  berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Aksi bejat itu berawal saat korban bersama temannya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/06/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Karena sudah larut malam, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar. Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.

Tak lama, keduanya didatangi oleh seorang anggota  polisi dan dibawa ke markas polsek menggunakan mobil patroli. Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.

Setibanya di mapolsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, di kantor polisi tersebut, Briptu Nikmal memperkosa korban. Tersangka pun sempat mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa itu.

Source: Kompas.tv