Hukum dan Kriminal

Sekap Kekasih di Kamar Kos, Pria Ini Diamankan Polisi Berikut Celurit dan Keris

×

Sekap Kekasih di Kamar Kos, Pria Ini Diamankan Polisi Berikut Celurit dan Keris

Sebarkan artikel ini
Sekap Kekasih di Kamar Kos
AM sat diamankan Polsek Krembangan, Surabaya setelah menyekap kekasihnya di kamar kos.

matamaduranews.comSURABAYA-Polsek Krembangan, Surabaya berhasil mengamankan AM (40) alias HG warga Jl Gresik PPI GG VI, Surabaya setelah ketahuan menyekap kekasihnya berinisial NS (40) warga asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias mengatakan, AM merasa cemburu atas sikap NS. Lalu menyekap NS di kamar kosnya Jl Dupak Bangunrejo Gg V, Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

Saat disekap. NS dipukul di bagian wajahnya. AM mengancam dengan mengambil celurit diarahkan ke leher NS.

“Karena ketakutan, korban meronta sehingga mengalami luka sayat. Hasil visum, ada beberapa luka memar yang dialami korban di bagian wajahnya,” terang Evan.

Beberapa waktu berlalu. NS berteriak minta tolong. Warga sekitar kos yang mendengar teriakan NS lalu melapor ke 112.

Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Krembangan, Linmas dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi lokasi.

Setelah diselamatkan, NS yang mengalami luka di bagian dagu dibawa petugas dengan dibonceng motor.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, korban mengaku kehabisan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Makassar.

Lalu bertemu AM dengan rayuan diimingi akan dikasih uang. NS pun bersedia ikut ke kos AM

Kini AM berada di Polsek Krembangan Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebilah celurit dan keris dari kamarnya.

Guna kepentingan penyidikan, korban divisum di RS Primasatya Citra Husada (PHC) Surabaya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal belapis yakni, Pasal 328 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam pidana selama 12 tahun penjara. (redho)