matamaduranews.com – JAKARTA – Akhirnya MK (Mahkamah Konstitusi) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dalam sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Putusan Majelis Hakim MK dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Senin malam (24/2/2025) pukul 22.12 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arsul Sani memutuskan untuk menolak permohonan itu secara keseluruhan, sehingga pasangan nomor urut 2, Kholilurrahman dan Sukriyanto, dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Pamekasan.

MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.
Majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai.
“Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.
Sementara Cabup Kholilurrahman menyatakan bersyukur atas putusan MK yang sesuai dengan harapan warga Pamekasan.
Kiai Kholil mengucapkan terima kasih kepada para pendukung. Dan dia juga mengajak segenap elemen masyarakat Pamekasan untuk bersatu memajukan Pamekasan.
“Putusan MK sudah selesai. Mari kita terima dengan lapang dada demi Pamekasan lebih baik,” tuturnya kepada media usai putusan MK Senin malam.(johar)