matamaduranews.com-Meski Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres efisiensi anggaran. Pemerintah tetap mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (PNS-PPPK) pusat dan daerah, hingga TNI/Polri, dan para pensiunan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Alokasi untuk THR itu mencapai Rp 49,4 triliun. Rencananya, THR itu akan dicairkan mulai Senin 17 Maret.
Seperti dikutip detikfinance, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyampaikan anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
“Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), telah dialokasikan sekitar Rp 12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun,” terang Deni dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025)
Disebutkan, anggaran untuk THR ASN Daerah sekitar Rp 19,3 triliun. Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.(*)