matamaduranews.com-Saat ini. Pemerintah lagi giat melakukan efisiensi anggaran. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) 01 Tahun 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Secara pribadi. Saya mendukung adanya efisiensi anggaran. Biar keuangan negara yang tersalurkan sesuai kebutuhan mendesak dibutuhkan rakyat.
Tapi apa beda jika efisiensi tak diimbangi adanya transparansi?. Maksud efisiensi kan agar anggaran teralokasi sesuai kebutuhan.
Sementara anggaran disembunyikan. Tak transparan. Rakyat bisa curiga. Kenapa penerima program disembunyikan.
Guna transparansi itu biar publik tak menaruh curiga. Untuk apa saja anggaran itu. Jangan sampai ada tudingan: untuk apa ada anggaran mamin sampai ratusan juta, misalnya. Untuk apa ada anggran Internet mencapai tiga miliar, misalnya.
Juga biar tak ada tudingan overlap program. Jual beli program, kegiatan fiktif, dll.
Itu salah satu maksud adanya transparansi. Publik bisa mengawasi langsung program pemerintah yang akan diterima masyarakat.
Guna transparansi itu uang negara yang diambil dari pajak rakyat tersalurkan sesuai kebutuhan. Untuk apa ada efisiensi anggaran. Jika item-item anggaran masih disembunyikan?.
Yang dimaksud transparansi anggaran di sini adalah penjabaran APBD hasil perubahan adanya efisiensi tampilkan ke kanal yang tersedia di SPBE. Biar publik mudah mengakses. Publik tak ada saling curiga.
Bukankah Pemkab Sumenep sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)?
Adanya Perbup Sumenep Nomor 39 Tahun 2023 sebagai pengganti Perbup Nomor 58 Tahun 2022, untuk menyesuaikan kebutuhan dalam penerapan SPBE.
Tentu penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep bisa diunggah melalui beberapa kanal resmi pemerintah daerah, seperti: situs resmi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Portal Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep. Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumenep: Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi publik, termasuk dokumen APBD dan penjabarannya.
Namun lewat kanal-kanal di atas, publik belum dapat mengakses dan mengunduh penjabaran APBD Sumenep secara transparan. Yang diupload sebatas ringkasan APBD 2024.
Untuk apa ringkasan APBD diunggah? Apa urgen-nya ke publik?
Ringkasan APBD itu hanya informasi singkat tentang jumlah belanja keuangan yang terangkum di APBD. Publik belum mengetahui siapa yang menikmati APBD itu.
Apakah publik berhak mengakses penjabaran APBD?
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah jelas mengatur bahwa penjabaran APBD harus dapat diakses oleh publik sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 3 Ayat (2) – Prinsip pengelolaan keuangan daerah harus berdasarkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Ayat (3) – Pemerintah daerah wajib menyampaikan informasi keuangan daerah kepada masyarakat secara tertib, transparan, dan dapat diakses.
Pasal 162 – Penjabaran APBD dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, yang harus dipublikasikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara/daerah termasuk APBD adalah informasi publik yang harus dipublikasikan secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat.
Jadi, berdasarkan Permendagri 77/2020 dan peraturan lainnya, pemerintah daerah wajib menyediakan penjabaran APBD dalam kanal yang bisa diakses oleh masyarakat, seperti website resmi pemerintah daerah atau portal keterbukaan informasi publik.
Sampai di sini. Kenapa Pemkab Sumenep belum mengupload penjabaran APBD?
Semoga adanya perubahan akibat efisiensi sesuai Inpres 01 Tahun 2025 dan adanya Perbup SPBE. Transparansi APBD Sumenep bisa dikases publik.
Efisiensi Tanpa Transparansi hanya sia-sia. (*)
*Ketua GAKI