Berita UtamaPeristiwa

Kasus SHM Pantai Gersik Putih Sumenep Belum Tuntas, Warga Kembali Hadang Ekskavator

×

Kasus SHM Pantai Gersik Putih Sumenep Belum Tuntas, Warga Kembali Hadang Ekskavator

Sebarkan artikel ini
SHM Gresik Putih
Dr Ahmad Shidiq, seorang dosen sekaligus ketua RT bersama warga kampung Tapakerbuy Gersik Putih Sumenep kembali menghadang eskavator yang mau melakukan alih fungsi lahan pesisir untuk kepentingan tambak garam, Minggu 5 April 2026. Saat ini, masalah kepemilikan SHM pantai ini masih dalam proses penganan Polda. (Facebook)

SUMENEP, matamaduranews.com — Dr. Ahmad Shidiq, seorang dosen sekaligus Ketua RT di Kampung Tapakerbuy, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kembali memimpin warga menghadang ekskavator yang hendak melakukan alih fungsi lahan pesisir untuk kepentingan tambak garam, Minggu (5/4/2026).

Aksi penolakan tersebut dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap aktivitas yang dinilai belum memiliki kejelasan hukum, terutama terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pantai yang saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan, sejumlah warga turun langsung ke lokasi pesisir dan menghadang alat berat yang akan melakukan pekerjaan di area pantai. Bahkan, beberapa warga sempat menaiki ekskavator dan meminta operator menghentikan aktivitas tersebut.

Peristiwa ini menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana alih fungsi lahan pesisir di wilayah tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi.

“Kami hanya ingin kejelasan hukum. Selama status lahan ini masih dalam proses penanganan, seharusnya tidak ada aktivitas yang memaksakan kehendak di lapangan,” ujar Dr. Ahmad Shidiq di lokasi kejadian.

Alih Fungsi Lahan Dinilai Mengancam Ruang Hidup Warga

Warga menilai kawasan pesisir di Desa Gersik Putih merupakan sumber penghidupan utama masyarakat, terutama bagi nelayan dan pencari kerang. Oleh karena itu, setiap upaya alih fungsi lahan menjadi tambak garam dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekonomi dan lingkungan masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Kisah Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Atas Kapal Rute Kangean-Kalianget

Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan pesisir tersebut memang menjadi polemik setelah munculnya sertifikat hak milik (SHM) di area pantai dan laut.

Total luas lahan yang telah bersertifikat disebut mencapai sekitar 74 hektar, sehingga memicu konflik berkepanjangan antara warga dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di wilayah pesisir.

Kasus SHM Pantai Masih Ditangani Polda

Warga mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat di wilayah yang selama ini mereka anggap sebagai ruang hidup bersama. Hingga saat ini, masalah kepemilikan SHM di kawasan pantai tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian di tingkat provinsi.

“Masalah kepemilikan SHM pantai ini masih dalam proses penanganan Polda. Karena itu, kami menolak segala bentuk aktivitas yang berpotensi memperkeruh situasi,” tegasnya.

Warga menegaskan akan terus menjaga wilayah pesisir dan menolak segala bentuk kegiatan yang dinilai merugikan masyarakat sebelum ada kejelasan hukum yang pasti.

Konflik Pesisir Gersik Putih Masih Berpotensi Berlanjut

Situasi di Desa Gersik Putih menunjukkan bahwa konflik pemanfaatan lahan pesisir masih menjadi isu sensitif di Kabupaten Sumenep. Penolakan warga tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, hak ruang hidup, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.

Jika tidak ditangani secara transparan dan komprehensif, konflik serupa berpotensi kembali terjadi di masa mendatang. (ras)

Tinggalkan Balasan