matamaduranews.com-DPRD Sumenep menetapkan sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Puluhan Raperda tersebut terdiri dari usulan prakarsa DPRD dan pemerintah daerah. Sebanyak 18 Raperda prakarsa DPRD. Beberapa di antaranya menyangkut sektor pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan petani dan ekonomi kreatif. Sisanya usulan eksekutif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, mengatakan seluruh Raperda itu menjadi prioritas pembahasan legislatif bersama pemerintah daerah sepanjang tahun 2026.
“Total ada 31 Raperda yang masuk Prolegda 2026. Semuanya akan dibahas secara bertahap sesuai mekanisme dan kebutuhan daerah,” ujarnya, 13 Mei 2026.
Hosnan berharap, 31 Raperda dalam Prolegda 2026 bisa memperbaiki pelayanan publik, memperkuat ekonomi rakyat, dan menata birokrasi daerah lebih efektif.
Katanya, sejumlah Raperda diarahkan untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, UMKM, petani, petambak garam, hingga pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Selain itu, ada pula regulasi yang menyentuh isu sosial dan budaya seperti perlindungan keris, pondok pesantren, KDRT, dan pembatasan usia pengguna media sosial.
Melalui puluhan Raperda tersebut, DPRD berharap lahir kebijakan yang benar-benar berdampak bagi masyarakat, bukan sekadar aturan administratif. (bahri)






