Berita

BPRS Bhakti Sumekar Menurut DPRD Sumenep

×

BPRS Bhakti Sumekar Menurut DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar, Selasa (5/5/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Komisi II DPRD itu dipimpin Ketua Pansus II, H. Juhari, S.Ag, dan dihadiri anggota pansus serta perwakilan Bagian Hukum Setdakab Sumenep.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf regulasi agar penyertaan modal memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.

H. Juhari menegaskan, BPRS Bhakti Sumekar merupakan aset strategis daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Raperda tersebut nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD setelah seluruh tahapan pembahasan di tingkat pansus selesai. (bahri)

Tinggalkan Balasan