Berita Utama

DPRD Sumenep Gandeng UTM Bahas Tata Kelola Aset Daerah

×

DPRD Sumenep Gandeng UTM Bahas Tata Kelola Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep
Saat pakar dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai narasumber ahli dalam pembahasan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (FOTO HUMAS DPRD Sumenep)

matamaduranews.com-SUMENEP — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep menggandeng akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keterlibatan kalangan akademisi dinilai penting untuk memperkuat substansi regulasi agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki landasan akademik dan implementasi yang jelas. Pembahasan berlangsung di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Jumat (8/5/2026).

Forum tersebut melibatkan unsur DPRD, BKAD, Bagian Hukum Setdakab Sumenep, serta tim akademisi UTM. Kehadiran tenaga ahli dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, SH, hadir bersama anggota pansus lainnya mengikuti pembahasan tersebut. Menurut Mirza, keterlibatan akademisi menjadi langkah strategis agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Ia menilai pengelolaan aset daerah tidak cukup dipandang sebatas urusan administrasi. Tata kelola aset, kata dia, juga berkaitan dengan efisiensi anggaran dan upaya optimalisasi kekayaan daerah. Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah mekanisme penghapusan aset yang sudah tidak lagi produktif.

BACA JUGA :  Dane Milovanovic Akan Latihan Perdana Paska Cedera

Menurut Mirza, aset yang tidak lagi memiliki nilai guna tetapi masih tercatat dalam inventaris berpotensi membebani keuangan daerah karena tetap membutuhkan biaya pemeliharaan. Persoalan tersebut dinilai perlu diatur melalui mekanisme yang lebih efektif dan tidak berbelit.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya inventarisasi aset secara akurat serta perlindungan terhadap aset cagar budaya milik daerah. DPRD berharap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi instrumen hukum yang mendorong tata kelola aset lebih transparan, efisien, dan memberi manfaat nyata bagi daerah. (bahri)