DPRD Kabupaten Sumenep menyatakan dukungan terhadap rencana penerapan pemilihan kepala desa (Pilkades) menggunakan sistem elektronik atau e-voting.
Dukungan tersebut disertai catatan agar penerapan teknologi dalam Pilkades diikuti dengan pembenahan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Ahmad Juhairi, Anggota Komisi I DPRD Sumenep menilai penggunaan e-voting perlu dipersiapkan secara matang, termasuk dari sisi aturan, mekanisme pelaksanaan serta kesiapan teknis di tingkat desa.
“Iya, kalau saya, selagi dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan dan demokrasi berjalan secara adil, saya dalam posisi ini mendukung,” kata Ahmad Juhairi, Selasa 8 September 2026.
Ia menegaskan, pemanfaatan teknologi tidak akan cukup apabila masih terdapat ketentuan dalam proses pencalonan kepala desa yang dinilai dapat menghambat terwujudnya kompetisi yang sehat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah persyaratan pencalonan, termasuk mekanisme peringkat apabila jumlah bakal calon kepala desa melebihi lima orang. Menurutnya, ketentuan yang berpotensi mengurangi prinsip keadilan dalam kontestasi perlu dikaji kembali.
DPRD juga mendorong agar apabila sistem tersebut diterapkan, pelaksanaannya dapat dilakukan secara serentak sehingga mekanisme pemilihan memiliki standar yang jelas.
Penerapan e-voting diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi proses pemilihan kepala desa. Namun, kesiapan regulasi dan teknis tetap menjadi faktor penting sebelum sistem tersebut diterapkan.
Pembahasan mengenai Pilkades e-voting menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian DPRD Sumenep pada awal September 2026. (bah)












