Tower Tak Berijin, Satpol PP Mulai Action

×

Tower Tak Berijin, Satpol PP Mulai Action

Sebarkan artikel ini
Menara PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia saat disegel. (Foto/Hasin)
Menara PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia saat disegel. (Foto/Hasin)

MataMaduraNews.com, BANGKALAN – Menjamurnya Tower Celluler ilegal di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur membuat warga gerah. Abdul Gafur, salah satu warga RW 01/ RT01 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan mengeluh dampak negatif  keberadaan tower. Terutama saat hujan turun. Dia mengaku sering dihantui amuk petir dan barang elektronik lainnya seperti televisi, lemari es, bola lampu serta alat elektronik lainnya yang rentan alami kerusakan akibat radiasi tower ilegal di samping rumahnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“KWH PLN saya pecah kena petir, Mas. Sering juga barang elektronik lainnya seperti televisi layarnya sampai berlubang-lubang. Ya semenjak adanya tower ini barang elektronik kami rentan alami kerusakan,” tuturnya saat turut hadir menyaksikan agenda penyegelan Tower oleh Ram Halili, Kasatpol PP Bangkalan, Selasa (23/08) siang.

Selain pengakuan itu, Abdul Gafur juga bercerita pengalamannya saat hendak minta ganti rugi sejumlah barang elektronik milik warga, pihak provider sulit dijumpai. “Awal pertama kerusakan barang elektronik kami pernah diganti, namun sekian lama provider menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi,” tuturnya pada kerumunan awak media.

Bagaimana respon Pemkab Bangkalan? Kasatpol PP Ram Halili akan selalu menegakkan Perda Kabupaten Bangkalan No 16 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi agar pemilik usaha/kegiatan segera memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, beberapa tahun terakhir tidak sedikit sejumlah provider yang lalai memenuhi kewajibannya pada pemerintah maupun pada masyarakat secara langsung sesuai poin-poin isi perjanjian awal.

Selaku Kasatpol PP, Ram Halili juga menegaskan perihal ketidakberijinan keberadaan tower pada sejumlah awak media yang ikut serta dalam agenda penyegelan. Bahkan, ia mengungkapkan hari ini pihaknya sudah menetapkan untuk menyegel dua lokasi. Selain di Kelurahan Mlajah, Satpol PP juga akan melanjutkan penyegelan tower di Kecamatan Arosbaya.

“Berawal dari hasil rapat gabungan Dishub dan Kantor Perijinan dengan Komisi A ternyata ditemukan banyak tower yang tidak dilengkapi ijin atau ijinnya sudah kadaluarsa. Bukan hanya satu tahun bahkan sudah bertahun-tahun. Kami selaku penegak Perda (Peraturan Daerah) melakukan langkah pengamanan untuk melakukan penyegelan agar pihak provider segera memenuhi dan mengurus ijin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah,” tutur Ram Halili.

Lebih lanjut, Ram Halili menegaskan pihaknya tidak akan merasa segan untuk segera merobohkan setiap tower yang berdampak meresahkan masyarakat sekitar serta tower yang tidak melaksanakan ketentuan perijinan yang berlaku.

“Ada sebagian laporan bersumber dari masyarakat mengenai dampak keberadaan tower yang menimbulkan keresahan serta berharap untuk diturunkan hal itu kami akan segera tindaklanjuti karena salah satu syarat dikeluarkannya ijin HO merupakan persetujuan dari warga sekitar,” tutupnya.

Turut hadir pada agenda penyegelan Menara Telekomunikasi PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dengan Tinggi Tower 60 Meter, Tahun Pemasangan 2007, Konsultan Pelaksana PT Regent Semesta Indonesia dan Konsultan Perencana Tower PT Tridisain oleh Satpol PP tersebut, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Dishub,  juga disaksikan oleh warga setempat. (hasin)