Berita Utama

Jelang Tahun Baru, Satpol PP Pamekasan Tertibkan 12 Pedagang Minuman Terlarang

×

Jelang Tahun Baru, Satpol PP Pamekasan Tertibkan 12 Pedagang Minuman Terlarang

Sebarkan artikel ini
Data Operasi Satpol PP Kabupaten Pamekasan dalam menegakkan Perda No. 18 Tahun 2001. Foto Syahid, Mata Madura.
Data Operasi Satpol PP Kabupaten Pamekasan  dalam menegakkan Perda No. 18 Tahun 2001. Foto Syahid, Mata Madura.
Data Operasi Satpol PP Kabupaten Pamekasan dalam menegakkan Perda No. 18 Tahun 2001.
Foto Syahid, Mata Madura.

MataMaduraNews.com – PAMEKASAN - Satpol PP Kabupaten Pamekasan telah menertibkan 12 pedagang atau tokoh yang menjual minuman terlarang hingga Jumat (15/12/2017). Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP, Mohammad Hasanurrahman berjanji pengaman akan semakin ketat jelang tahun baru.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP Bumi Gerbang Salam mengatakan, penertiban tersebut dilakukan terhadap usaha yang melanggar Perda Pamekasan. “Pelanggaran tersebut di Peraturan Daerah (Perda) No. 18 Tahun 2001 tentang larangan terhadap minuman beralkohol (seperti miras, red) di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ucapnya saat ditemui MataMaduraNews.com di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, menjelang tahun baru akan ada upaya penertiban demi kenyamanan bersama. Upaya tersebut juga ditunjukkan oleh kerjasama dengan beberapa pihak. “Ada Polres, TNI, MUI, PGI, dan lainnya juga,” sebutnya.

Ainur juga meuturkan akan ada titik-titik tertentu untuk melakukan pengamaan. Datang, titik tersebut masih dalam proses penentuan.

Syahid, Mata Madura