Nasional

Akhirnya, KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Bansos Covid-19

×

Akhirnya, KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Bansos Covid-19

Sebarkan artikel ini
Akhirnya, KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Bansos Covid-19
Menteri Sosial Juliari Batubara

matamaduranews.comJAKARTA-Setelah 1 x 24 Jam pasca OTT pejabat Kemensos. KPK akhirnya menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos COVID-19.

Selain Mensos Juliari, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lain.

Dua tersangka dari pejabat Kemensos. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di KPK Minggu dini hari (6/12/2020) mengatakan, kasus yang menjerat Mensos Juliari karena menerima uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku Sekretaris Kemensos.

Kata Firli, kasus yang melibatkan Mensos Juliari terkait adanya rencana penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku swasta kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK.

Akhirnya, KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Bansos Covid-19

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan Mensos, Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lain sebagai tersangka.

Juliari Batubara adalah kader PDI Perjuangan. Sempat menjadi anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI 2014-2019. Saat ini Juliari juga menjabat salah satu Bendahara DPP PDI Perjuangan.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)” terang Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dengan penetapan tersangka ini, Juliari diminta menyerahkan diri ke KPK.

Sebab Mensos Juliari tak ikut terjaring OTT KPK yang digelar sejak Jumat (4/12/2020) malam hingga Sabtu dini hari (5/12/2020).

Sebelumnya Firli menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap dari para vendor bantuan sosial COVID-19.

“Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19,” kata Firli. (detik/kompas)

KPU Bangkalan