Hai Warga Sumenep yang Ada di Luar Desa atau Kecamatan, Kalian Tetap Bisa Milih di Tanggal 9 Desember Lho

×

Hai Warga Sumenep yang Ada di Luar Desa atau Kecamatan, Kalian Tetap Bisa Milih di Tanggal 9 Desember Lho

Sebarkan artikel ini
Pilbup Sumenep 2020
Pilkada Sumenep Tahun 2020. (Foto Rafiqi/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Warga Kabupaten Sumenep yang berada di luar desa/kelurahan atau kecamatan tak perlu khawatir untuk menyalurkan hak suaranya di Pilkada Sumenep tahun 2020.

Para pemilih yang berada di luar domisili KTP el, seperti yang sedang belajar/nyantri/kuliah, bekerja, dirawat, narapidana/tahanan, dan tertimpa bencana alam tetap bisa memilih di tanggal 9 Desember nanti.

Hal ini sebagaimana disampaikan Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas pada salah satu kesempatan Sosialisasi Pilbup Sumenep Tahun 2020, Ahad (29/11/2020) lalu.

Baca Juga: KPU Sumenep Pastikan Pasien Isolasi Covid-19 Bisa Memilih

Waktu itu, Rafiqi menjelaskan bahwa pasien dan keluarga isolasi Covid-19 yang berada di rumah sakit bisa memilih di TPS terdekat dengan Form A5 atau Surat Pindah Memilih, maksimal 3 hari sebelum pencoblosan.

“Misalnya pasien yang isolasi di RSUD, bisa milih di TPS terdekat di Kolor. Tapi sebelumnya minta Form A5 dulu ke TPS-nya untuk disetor ke TPS yang dituju,” ujar dia.

Hal yang sama, lanjut Rafiqi, berlaku bagi pelajar/santri/mahasiswa, pekerja, narapidana/tahanan, dan mereka yamg tertimpa bencana alam.

“Misalnya warga kepulauan yang belajar di Kota Sumenep, ya tetap bisa memilih dengan menggunakan Form A5 itu,” jelas dia.

Baca Juga: Ada Bilik Khusus Bagi Warga dengan Suhu Tubuh di Atas 37,3 di Pilbup Sumenep

Cara menyalurkan hak suara di Pilbup Sumenep bagi mereka yang berada di luar domisili KTP el ini juga pernah disampaikan Syaifurrahman, Komisioner KPU Sumenep Divisi Data Perencanaan dan Informasi pada Ahad (22/11/2020) lalu.

Waktu itu, Syaifurrahman menjadi pemateri Sosialisasi Pilbup Sumenep Tahun 2020 pada Pemilih Pemula di Pondok Pesantren Nurud Dhalam Kecamatan Ganding.

“Bagi santri yang tidak bisa pulang kampung atau mau memilih di sini (Ganding, red), silakan mendatangi PPS asal. Minta Form A5 atau Surat Pindah Memilih, kemudian bawa dan serahkan ke PPS tujuan,” jelas dia.

Baca Juga: KPU Sumenep: Tanggal 9 Desember 2020 Ditetapkan Hari Libur Nasional

Tak hanya itu, bagi pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga bisa memilih di alamat sesuai dengan KTP el.

Caranya, kata Rafiqi, tinggal menunjukkan KTP el kepada PPS di hari H agar dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Kalau berada di luar kota tidak bisa. Karena ini Pilkada Serentak, bukan Pemilu,” imbuh Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas itu.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan