Belum Dilantik Anggota DPR RI, Adik Ra Fuad Diganti Nizar Zahro

×

Belum Dilantik Anggota DPR RI, Adik Ra Fuad Diganti Nizar Zahro

Sebarkan artikel ini
Belum Dilantik Anggota DPR RI, Adik Ra Fuad Diganti Nizar Zahro
R Imron Amin, adik Ra Fuad (kiri) dan NIzar Zahro. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Kabar mengejutkan kembali datang dari DPP Gerindra. Jika sebelumnya, Mulan Jamela Cs resmi bakal dilantik sebagai anggota DPR RI meski kalah di Pileg DPR RI.

Kali ini, Caleg kalah suara di Pileg 2019, juga bakal dilantik sebagai anggota DPR RI. Namanya Nizar Zahro, Caleg Gerindra dari Dapil Madura, Jatim XI.

Sejak Sabtu kemarin, wartawan Mata Madura di Bangkalan menerima informasi soal kepastian Nizar Zahro yang bakal resmi dilantik sebagai anggota DPR RI dari Dapil Madura.

Caleg Gerindra terpilih dengan suara unggul sebenarnya diraih R Imron Amin. Adik alm. Ra Fuad Amin ini, meraih suara pribadi 242.437 suara. Dia berhasil mengalahkan suara Nizar Zahro, caleg Gerindra yang incumbent.

Entah kenapa, pada Kamis 26 September 2019, KPU RI mengeluarkan surat pergantian calon terpilih, yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia melalui Mensesneg.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa KPU sudah menerima surat dari DPP Partai Gerindra tanggal 19 September. Majelis Kehormatan Partai Gerindra melampiri keputusan  DPP Partai Gerindra soal pemberhentian R Imron Amin dari keanggotaan Partai Gerindra.

Saudara bungsuh mantan Bupati Bangkalan ini, juga diberhentikan sebagai Calon Terpilih Anggota DPR RI  dari Dapil Jawa Timur XI.

“Berdasar ketentuan Pasal 425 UU No 7/2017 dan Pasal 32 Peraturan KPU No 5/2019, maka KPU menetapkan Nizar Zahro menggantikan R Imron Amin,” tulis Ketua KPU Arif Budiman.

Mendengar surat pemberhentian itu, pada hari Jumat (27/9/2019),  sekitar 20 orang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Arus Bawah Kabupaten Bangkalan, mendatangi rumah Nizar Zahro di Perumahan Griya Abadi, Bangkalan.

Mereka minta Nizar Zahro tidak berbuat neko-neko kepada R Imron Amin.

Sayang, Nizar Zahro tak ada di rumahnya saat didatangi banyak orang. Kepada media, Nizar Zahro membantah apa yang dituduhkan itu.

Sejatinya, R Imron Amin bakal diambil sumpah jabatan bersama 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI periode 2019-2024 pada tanggal 1 Oktober 2019.

Dengan surat KPU RI itu, keinginan R Imron Amin duduk sebagai anggota DPR RI kandas. Kursi empuknya diisi Nizar Zahro.

Syaiful, Mata Bangkalan  

KPU Bangkalan

Respon (2)

  1. Fenomena berpolitik harus benar-benar paham aturan partai. Jika ditengarai tidak setia pada aturan partai harus siap-siap terima sanksi dari partai. Jika belum siap jangan berpolitik.

  2. Yang memenagkan suara rakyat,tp bisa di kalahkan oleh suara ketua umum partai, keadilan yg tidak beradab,

Komentar ditutup.