Hukum dan KriminalNasional

Bharada E Tersangka, Siapa Menyusul?

×

Bharada E Tersangka, Siapa Menyusul?

Sebarkan artikel ini
Bharada E Tersangka
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E

matamaduranews.comPemeriksaan Kadiv Propam (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo yang dijadwal hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 jam 10 pagi oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri menjadi babak baru dalam pengungkapan kematian Brigadir Yosua di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Kuasa Hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak melihat dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 55 dan 56 KUHP maka akan ada tersangka-tersangka lain.

Kamaruddin bercerita saat tampil di Kanal YouTube Refly Harun bahwa ada  pengancaman terhadap mendiang sebelum kejadian yang menewaskan Brigadir Yosua.

Kamaruddin menyebut skuat lama sebagaimana pengakuan mendiang kepada pacar Brigadir Yosua sebelum kejadian.

Skuad lama dimaksud adalah mereka yang berfoto dengan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Kalau kita lihat ada foto dengan pak Ferdy sambo sebelah kanan empat orang, dan sebelah kiri empat orang. Dalam foto juga almarhum Brigadir J,” terang Kamaruddin seperti disampaikan di kanal YouTube Refly Harun.

Adanya babak baru ini, kuasa hukum menunggu kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul Bharada E yang telah menghuni sel tahanan Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, penetapan tersangka berdasar hasil penyelidikan dan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi  sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, serta keluarga Brigadir Yosua.

“Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan,” terang Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri Rabu malam (3/8/2022) sebagaimana terlihat dalam acara Breaking News Kompas TV.

Sebelumnya, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin 11 Juli 2022.

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.

Saat ini, Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi di ruang publik. (*)

KPU Bangkalan