Pemerintahan

BKPSDM Perketat Pengawasan ASN di Sumenep

×

BKPSDM Perketat Pengawasan ASN di Sumenep

Sebarkan artikel ini
BKPSDM Perketat Pengawasan ASN di Sumenep

matamaduranews.com-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Abd. Madjid melalui Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Miftahol Arifin mengatakan pemangkasan jam kerja ASN di bulan suci ramadan berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 800/527/435.203.2/2023 tentang Jam Kerja ASN.

Bahkan juga sesuai SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 rentang Jam Kerja ASN. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan. Sesuai SE, selama lima hari kerja masuk jam 07.30 dan pulang 15.00. Sedangkan jam istirahat 12.00 hingga 12.30.

Khusus hari Jumat masuk jam 06.30 dan pulang 11.00. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 07.00 hingga 13.30 pada hari Senin sampai Kamis dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 07.30-11.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30, serta pada Sabtu masuk pada 07.30-12.30.

“Kalau masalah penindakan bagi ASN yang nakal sudah diserahkan pada OPD masing-masing, harapan saya tidak ada yang melanggar di bulan ramadan ini,” responnya.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep Bambang Suyitno berharap
Pengurangan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan ramadan diharapkan tidak mengganggu kinerja. Namun kinerja abdi negara di bulan ramadan ini mampu ditingkatkan.

Menurutnya, untuk mengetahui keoptimalan kinerja para ASN akan memperketat pengawasan. Sehingga dengan adanya langkah itu, minimal mampu mengurangi kenakalan para ASN di bidang kinerja. Apalagi, pengurangan jam kerja ASN di bulan ramadan sangat rawan menimbulkan kecurangan terutama dalam hal pelanggaran ketentuan jam kerja.

“Pemangkasan jam kerja ini sudah melalui pertimbangan pemerintah. Apabila dilanggar, maka akan ada sanksi khusus di bulan ramadan. Jadi semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) wajib mengawasi para anak buahnya,” ujarnya Kamis (23/3/2023).

KPU Bangkalan