BPWS Hearing Dengan DPRD Bangkalan, Ini Tanggapan Komisi C

×

BPWS Hearing Dengan DPRD Bangkalan, Ini Tanggapan Komisi C

Sebarkan artikel ini
BPWS Hearing Dengan DPRD Bangkalan, Ini Tanggapan Komisi C
Suasana hearing antara BPWS dan Komisi C DPRD Bangkalan. foto: Agus, Mata Bangkalan
Suasana hearing antara BPWS dan Komisi C DPRD Bangkalan. foto: Agus, Mata Bangkalan
Suasana hearing antara BPWS dan Komisi C DPRD Bangkalan.
foto: Agus, Mata Bangkalan

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) melakukan hearing dengan anggota Komisi C DPRD Bangkalan di Ruang Banggar DPRD setempat, Senin (10/04/2017).

Acara tersebut dalam rangka penyampaian program-program BPWS agar bisa satu persepsi dengan program-program pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Kepala Divisi Perencanaan Teknis BPWS, Lisa Lestiarini mengatakan, ada beberapa program utama yang menjadi prioritas dari BPWS di tahun 2017. Diantarnya adalah menuntaskan pembebasan lahan rest area seluas 13 hektar, pembebasan lahan untuk rencana over pass seluas 2 hektar, melanjutkan pembangunan rest area sisi barat, mulai membangun spam dari Sumber Pocong.

“Untuk pembangunan res area sisi barat ada foodcourt, parkir, mosholla, toilet,” ujarnya. Kemudian lanjutnya, untuk rencana stimulasi ada beberapa program diantaranya melanjutkan pengerjaan jalan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ke perempatan Murkepe’ sepanjang 5,5 Km. “Di tahun 2016 itu kita sudah mengerjakan 1,2 Km ditambah 2,1 Km total sudah mencapai 3,3 Km,” imbuhnya.

Dikatakannya, untuk pagu anggara BPWS pada tahun 2017 ada sekitar 277 Miliar. Dimana pembagiannya 80 persen untuk pembangunan kawasan inti seperti di daerah sekitar kaki-kaki Suramadu. Dan untuk yang 20 persen untuk program stimulasi seperti di kawasan di luar kaki-kaki Suramadu.

“Untuk pembebasan lahan rest area dan over pass sekitar 50 persen dari 277 M itu,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Bangkalan Hariyanto mengatakan ada tiga poin penting yang harus di perhatikan oleh BPWS dalam melaksanakan programnya. Pertama, jangan sampai pembangunan yang dilakukan BPWS mengikis adat istiadat dan budaya orang Madura. Kedua, jangan sampai menyalahi aturan regulasi yang sudah ada tupoksinya masing-masing. Dan yang ketiga, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

“Contoh jangan sampai untuk pembangunan, BPWS jangan menggusur makam leluhur. Itu tidak sesuai dengan khittoh orang Madura,” jelas Hariyanto.

Sedangkan anggota komisi C lainnya Nur Hasan mempermasalahkan pembangunan BPWS selama hampir 10 tahun tidak ada yang signifikan. Padahal menurut target seharusnya dalam jangka 5 tahun saja sudah ada pembangunan yang signifikan.

“Sejak adanya jembatan Suramadu, BPWS belum melakukan pembangunan yang berarti,” katanya mempertanyakan.

Menanggapi itu Lisa Lestiarini berdalih bahwa pembangunan yang dilakukan BPWS dilakukan secara bertahap. Untuk pembebasan lahan sudah dilakukan sekitar 27 Hektar, dan akan dilanjutkan di tahun 2017 seluas 13 Hektar. “Iya jadi kita bertahap pak, karena memang terbatas anggaran yang selalu dipangkas,” pungkasnya.

Agus, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan