Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
PD Sumber Daya tidak mempunyai struktur kepengurusan sehingga karyawan tak digaji selama dua tahun terakhir. Buntut kasus korupsi mantan Ketua DPRD Bangkalan.

MataMaduraNews.com, BANGKALAN-PD Sumber Daya adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan yang baru saja terbebas dari penyitaan uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya KPK menyita aset perusahaan senilai Rp 60 M dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
Mantan Direktur utama PD Sumber Daya Gunawan mengatakan, perusahaan BUMD ini belum memiliki struktur kepengurusan. Hal ini menurutnya karena Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah sudah habis masa berlakunya. Gunawan mengaku pernah diminta Bagian Perekonomian Pemkab Bangkalan untuk segera membentuk tim seleksi kepengurusan yang baru. â€SK dari Pemerintah sudah mati. Direktur utama tidak ada, direktur teknik tidak ada, pokoknya tidak ada semua. Makanya Bidang Perekonomian Pemkab harus didesak untuk segera membentuk panitia seleksi,†terangnya kepada Mata Madura.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bangkalan Sarman Adi Joko Sutrisno menjelaskan, SK PD Sumber Daya memang sudah mati, sehingga tidak ada struktur kepengurusan. Sutrisno memang pernah meminta kepada mantan Dirut PD Sumber Daya untuk membentuk tim seleksi, tapi belum terbentuk lantaran uang yang disita KPK belum dikembalikan. â€Mau dibentuk bagaimana, uangnya masih belum dikembalikan,†kelitnya, Senin pekan ketiga Desember.
Uang sebesar Rp 60 M yang belum dikembalikan KPK tidak hanya berdampak pada kepengurusan PD Sumber Daya. Karyawan juga harus menelan pil pahit lantaran tidak menerima upah dalam dua tahun terakhir. Banyak diantara mereka yang memilih meninggalkan pekerjaannya di PD Sumber Daya, namun sebagian tetap bertahan meski tidak mendapat honor. â€Kami tidak punya pilihan karena uangnya masih ada di KPK. Para karyawan ada yang masuk dan ada yang tidak,†terang Sutrisno saat ditemui di kantornya.
Berdasarkan penelusuran Mata Madura, tidak hanya PD Sumber Daya yang SK-nya mati. PT Hulu Migas dan PT Hilir Migas juga mengalami nasib serupa akibat kasus korupsi.
Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Chatib Marzuki mengatakan, laporan akhir pemeriksaan BPK tahun 2014 memberikan rekomendasi agar ada kebijakan yang strategis dari bupati menyangkut nasib PD Sumber Daya. Namun menurutnya rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh Bupati Bangkalan. â€Seharusnya segera ditindaklanjuti,†tegasnya.
Komisi B, kata Chotib, pernah mengadakan rapat untuk mempertanyakan uang PD Sumber Daya yang disita KPK. Bahkan Komisi B berencana untuk menghapus BUMD migas ini karena dianggap melanggar ketentuan tugas dan fungsi BUMD. â€Tidak sesuai tupoksinya. Seperti pengelolaan sumber daya migas yang dijual, kemudian juga menjual ATK dan lainnya. Itu kemarin menjadi perbincangan teman-teman di Komisi B,†terangnya.
Mantan presiden mahasiswa UTM ini berjanji tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut. Pihaknya akan menyampaikan pada pimpinan DPRD Bangkalan untuk membahas masalah ini secara khusus. â€Kami juga akan menyampaikan kepada Bupati Bangkalan agar tahu kalau sebetulnya SK-nya sudah mati,†imbuhnya.
Reporter: Eko, Mata Bangkalan |Â Editor: Jamal