Buntut Pemberhentian Panitia Pilkades Sapeken 2021, BPD Sapeken Dilaporkan Pidana

×

Buntut Pemberhentian Panitia Pilkades Sapeken 2021, BPD Sapeken Dilaporkan Pidana

Sebarkan artikel ini
Buntut Pemberhentian Panitia Pilkades Sapeken 2021, BPD Sapeken Dilaporkan Pidana
ilustrasi

matamaduranews.com-SUMENEP-Masih ingat pemberhentian Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Sapeken dalam Pilkades Sumenep oleh BPD setempat?

Pemberhentian PPKD ini ternyata berbuntut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Arqam, eks Ketua Panitia Pilkades Sapeken mengaku dirinya diberhentikan semena-mena oleh BPD sedang melakukan perlawanan.

Perlawanan Arqam dengan cara melaporkan RS anggota BPD Sapeken yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.

Arqam menyebut, dirinya dicemarkan oleh RS karena diduga pemilik Akun FACEBOOK Danakan Tahir Afandi.

RS yang juga anggota BPD Desa Sapeken, dinilai Arqam telah diduga melakukan ujaran kebencian berupa: menghasut, memfitnah dan mencemarkan nama baiknya sebagaimana diatur dalam UU ITE.

“Akun Facebook bernama Danakan Tahir Afandi merupakan akun Pendukung 01 yang dikendalikan oleh salah seorang anggota BPD berinisial RS,” sebut Arqam.

Laporan Arqam diterima penyidik Polres Sumenep dengan Nomor:TBL/B/145/VI/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2021.

Sementara itu, RS saat dihubungi Mata Madura via telpon terdengar nada tak nyambung.

Mata Madura berulangkali menghubunginya namun tetap tak bisa dihubungi.  (hambali)

KPU Bangkalan