Buntut Pernyataan Risang; Caleg Terpilih PKB Hariyanto Siapkan Bukti Kecurangan Mayyis

×

Buntut Pernyataan Risang; Caleg Terpilih PKB Hariyanto Siapkan Bukti Kecurangan Mayyis

Sebarkan artikel ini
Hariyanto PKB
Ach. Hariyanto, anggota DPRD Bangkalan dari PKB

matamaduranews.comBANGKALAN-Tudingan Kuasa Hukum Mayyis Abdullah, Risang Bima Wijaya pada saat konfrensi pers, Jum’at kemarin, berbuntut panjang.

Caleg terpilih PKB Dapil II, Ach. Hariyanto membantah tudingan pelanggaran hukum yang dimaksud. Bahkan Hariyanto juga akan membocorkan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan Mayyis Abdullah saat Pileg 2019.

Hariyanto menyebut, pernyataan kuasa hukum Mayyis itu sebuah hal yang mengada-ada. Dia menyebut, permasalahan dirinya terkait tuduhan yang disampaikannya, telah selesai.

“Gak etis Risang Bima Wijaya sebagai kuasa hukum Mayyis Abdullah memvonis seperti itu. Karena Risang bukan Pak Hakim. Apalagi status saya, jelas tidak bersalah. Dan Gakumdu menyatakan tidak bersalah,” ungkap Hariyanto saat ditemui Mata Madura, setelah acara pelantikan anggota DPRD Bangkalan di gedung paripurna DPRD, Sabtu (24/8/2019).

Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya sama sekali tidak terbukti. Sebab, dalam prosesnya, Bawaslu Bangkalan telah menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur dalam pasal 516 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

”Kan udah ada putusan dari Bawaslu. Itu sudah final. Kalau pemberitaan yang kemarin itu hanya persepsi Risang saja sebagai kuasa hukumnya,” ucapnya.

Hariyanto tidak gentar atas gugatan itu. Dia selalu siap menghadapi semua gugatan yang dialamatkan pada dirinya.

“Sebagai kader partai, saya akan taat terhadap aturan partai,” jelasnya.

Baca Juga: Merasa Dicurangi saat Pileg, Gugat Caleg Terpilih PKB Ke Mahkamah Partai

Kendati demikian, Hariyanto, juga menyiapkan segala bentuk kecurangan yang dilakukan penggugat.

”Terkait tindakan kecurangan Mayyis, kami akan melakukan gugatan ke mahkamah partai. Saya anggota yang akan selalu taat pada aturan partai. Dan saya sudah 10 tahun menjadi anggota PKB. Saya juga mempunyai video kecurangan yang dilakukan penggugat,” bebernya.

Hariyanto menilai, bahasa kuasa hukum Mayyis di media, merupakan bahasa vonis. Padahal, katanya, status dirinya di Bawaslu Bangkalan sudah terbukti tidak bersalah.

”Seharusnya Risang sebagai kuasa hukum Mayyis tidak etis memvonis seperti itu. Saya juga aktivis. Saya juga sarjana. Saya juga parlementer. Artinya satu kali bicara satu kali makna. Untuk langkah selanjutnya saya masih mau kordinasi dengan lawyer,” tandasnya.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan