BeritaHukum dan Kriminal

Buntut Tudingan Oknum Jaksa Sumenep ‘Minta Uang Perkara’

×

Buntut Tudingan Oknum Jaksa Sumenep ‘Minta Uang Perkara’

Sebarkan artikel ini
Jaksa Sumenep ‘Minta Uang Perkara’
Sulaisi Abdurrazaq (kiri) dan Marlaf Sucipto

Kala itu, saya masih berdomisili di Surabaya dan surat kuasa yang diberikan oleh AF dalam pengawalan perkara ini, diberikan dan/atau ditandatangi di warung kopi depan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Sebab demonstrasi oleh BPK yang menyangkut HH ada hubungannya dengan AF selaku klien saya, supaya utuh tersaji ke publik, maka perlu saya membuat catatan ini. Hal ini juga sebagai respons atas curhatan Sdr. SA yang diberi judul: “Jaksa Penghianat” di banyak berita online.

Demonstrasi oleh BPK, itu sah-sah saja dan konstitusional.

Bahwa, dugaan pemerasan oleh Jaksa BN dan Jaksa IM kepada HH dan/atau keluarga HH, yang secara gamblang ditudingkan dan/atau dituduhkan kepada Jaksa BN dan Jaksa IM oleh SA melalui curhatan yang telah beredar itu, sangat menarik untuk didalami secara serius.

Mengapa?

Pertama, dugaan pemerasan yang diceritakan SA itu berisi tudingan, maka, jika SA tidak bisa membuktikan secara hukum, ia bisa dijerat dengan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Selain itu, karena dalam serangkaian curhatan SA juga menyerang harkat dan martabat BN,SA juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 KUHP.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga institusi; Kepolisian, Kejaksaan dan Menteri Informasi & Komunikasi, telah turut menyempurnakan perundangan ini.

Kata-kata SA:

Berawal dari kasus tipu gelap yang ditangani seorang jaksa di Kejari Sumenep, lalu berujung pemerasan terhadap keluarga Tersangka. Kalau tidak ada uang, ditahan dan dituntut berat. Kalau ada uang, akan dibantu.” Ini yang saya nilai tudingan dan/atau tuduhan. bila tidak bisa dibuktikan, justru akan mengancam SA dalam dugaan fitnah.

“...oknum jaksa itu memang benar-benar “binatang kecil yang berakal”. Lebih senang hidup dan berkembang di tong sampah, daripada di tempat bersih. Jamwas dan Kejagung harus mencatat nama “binatang” ini. Dia adalah Jaksa Muda Bambang Nurdiantoro, SH.,MH,”.

Ini yang saya nilai menyerang harkat dan martabat seorang BN. Baik BN secara pribadi maupun dalam kapasitas ia sebagai JPU.

Ikhwal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini, biar menjadi urusan pribadi BN dengan SA.

Kedua, pemerasan adalah tindak pidana dan bila terbukti secara hukum, pelakunya dapat dipidana.

Ini menarik untuk memperjelas dan mempertegas siapa yang memeras dan siapa yang diperas. Pengawas internal Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan maupun Pengawasan Eksternal Kejaksaan, Komisi Kejaksaan dan Komisi ASN, harus kompak berkenan mendalami dugaan adanya pemerasan ini.

Dalam konteks pemerasan, ada pelaku ada korban. Tapi, bahasa “pemerasan” ini, kan, perspektif saudara SA.

 BACA SAMBUNGAN:

KPU Bangkalan