Pemerintahan

Bupati Busyro Permudah Masyarakat Urus Izin Usaha

×

Bupati Busyro Permudah Masyarakat Urus Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
busyro-tinjau-OSS-mata-madura
WAJIB MAKSIMAL. Bupati Busyro ketika meninjau sistem OSS di kantor DPMPTSP, Senin (04/03/2019). (Foto/Rusydiyono Mata Madura)

matamaduranews.com-SUMENEP-Untuk memotong akses layanan birokrasi yang ribet dan lama, Pemerintahan Busyro-Fauzi meluncurkan pelayanan perizinan teritegrasi atau Online Single Submission (OSS). Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin usaha.

Karena itu, untuk memastikan bahwa layanan itu bisa maksimal, hari ini, Senin (04/03/2019) Bupati Sumenep KH. Busyro Karim didampingi Sekda Edy Rasiyadi mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal itu untuk mengetahui secara pasti sistem kerja OSS ke depan.

“Untuk memastikan saja,” ucap mantan Ketua DPRD ini disela-sela kunjungannya ke kantor DPMPTSP.

Kepada awak media, Bupati Busyro mengungkapkan, bahwasanya penerapan OSS bisa meningkatkan pelayanan perizinan usaha agar lebih mudah dan cepat.

“Sehingga menarik minat masyarakat atau investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Sumenep,” kata suami Nurfitriana ini.

Ke depan, politisi PKB ini berharap, pihak terkait harus terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, sebab saat ini, pelayanan apapun membutuhkan kecepatan dan berkualitas.

“Selain itu, memberikan pendampingan bagi masyarakat pemohon yang belum mengetahui proses perizinan OSS,” pinta Bupati Busyro kepada pihak pengelola.

Menambahkan, Kepala DPMPTSP, Abdul Majid melalui Kabid Perizinan, Kukuh Agus Susyanto mengungkapkan, sesuai pesan Bupati Busyro, pihaknya akan mendampingi masyarakat dalam pengurusan izin usaha melalui OSS.

“Pelayanan OSS membuka sebanyak enam loket dan menyediakan lima orang khusus mendampingi masyarakat. Yang jelas manakala enam loket itu masih kurang, kami pasti menambahnya lagi supaya pelayanan lebih maksimal,” terang Kukuh.

Lebih detail Kukuh memaparkan, jika persyaratannya OSS yakni masyarakat cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta surat elektronik atau e-mail untuk aktivasi di laman situs daring.

“Ketika pemohon sudah memiliki aktivasi bisa masuk ke website OSS untuk mendaftar dan memasukkan persyaratan. Salah satunya NIK KTP, NPWP dan AKI untuk badan usaha dan KTP harus sudah aktif serta NPWP harus bebas tanggungan pajak,” paparnya.

Sebab demikian, Kukuh berharap agar hadirnya OSS ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. “Sehingga tidak ada lagi ceritanya usaha tak berizin,” pungkasnya.

Reporter: Rusydiyono

KPU Bangkalan