Opini

Catatan Raport Merah HAM dan Polri

×

Catatan Raport Merah HAM dan Polri

Sebarkan artikel ini

Oleh: Panji Pranata*

HAM dan Polri
Catatan Perjalnan Hukum di Indonesia

matamaduranews.com-Pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya selalu diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-Dunia.

Hal tersebut menjadi momentum penting rakyat Indonesia kembali merayakan perjuangan penegakan HAM adalah sebuah keharusan, karena HAM adalah Hak Dasar bagi setiap manusia dan tidak ada satupun pihak atau penguasa yang berhak merampas kemerdekaan HAM seseorang.

Seharusnya saat ini rakyat Indonesia dapat menikmati Hak Asasinya dengan layak dan demi terwujudnya penghargaan tertinggi dalam kehidupan manusia. Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan makna suci yang dimiliki POLRI yakni wewenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Selain itu juga, Indonesia telah banyak meratifikasi kovenan Internasional diantaranya UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, UU No 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, UU No 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM, serta beberapa regulasi tentang HAM lainnya.

Meskipun demikian, adanya instrument hukum tersebut masih belum dimanfaatkan sebagai dasar dan panduan oleh pihak pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan kewajiban dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alenia keempat. Bisa dilihat dari beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan karena tidak konsitennya Negara serta ketidaktegasan Polri dalam mengusut tuntas demi melaksanakan perlindungan HAM.

Ditambah lagi dengan adanya kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada era reformasi dan sebagian besar dilakukan oleh aparat penegak hukum. Misalnya kasus HAM yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022, yaitu kasus tragedi Kanjuruhan.

Dalam kasus tersebut melibatkan oknum dari instansi Polri pada kericuhan dalam pertandingan antara klub sepak bola Arema melawan Persebaya yang diakhir kericuhan antara suporter Arema dan pihak kepolisian yang mengakibatkan banyaknya korban yang jatuh.

Dilansir dari Jatim.antaranews.com per 13 Oktober 2022 terjadi korban total 754 orang yang meninggal sekitar 135 orang.

Peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian yang menembakkan gas air mata kearah tribun berisikan pononton dengan jumlah ribuan orang. Dan akibat penembakan gas air mata tersebut jatuhlah korban sekitar 754 orang dan 135 meninggal dunia.

Dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security sangat jelas terdapat larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion . Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor B tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa”.

Banyaknya peluruh gas air mata yang ditembakkan kearah tribun yang berisikan ribuan penoton tersebut menjadikan jatunya ratusan korban. Bahkan dalam penelitian Komnas HAM pada tanggal 03-10/2022 dihasilkan bahwa efek gas air mata yakni berupa rusaknya selaput lendir mengalami iritasi sehingga menimbulkan radang, sklera pada mata, saluran pernafasan dan saluran pencernaan. Bahkan terdapat kondisi muka membiru kehabisan nafas hingga meninggal dunia.

Sampai saat ini sangat disesalkan atas kejadian tersebut yang memakan korban sangat banyak belum ada kejelasan pertanggungjawaban pihak Polri kepada keluarga korban yang meninggal atau pun korban luka luka.

Sedangkan jelas ini bentuk dari kelalaian Polri sehingga terjadi tragedi yang memakan korban teramat banyak tersebut. Maka dari itu kami menganggap ini merupakan rapor merah Kapolri atas kelalaian bawahannya dan ketidaktegasan dalam mengusut tuntas atas peristiwa yang terjadi terhadap korban tersebut. Maka kami selaku pengurus pusat Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTNSI) telah melakukan diskusi serta konsolidasi akbar pada tanggal 29 November 2022 yang membahas berbagai persoalan ketatanegaraan termasuk peristiwa kemanusiaan yang terjadi di Kanjuruhan.

Dalam menyambut hari HAM sedunia pada tanggal 10 Desember 2022, Kami mengecam kegagalan kapolri dalam penyelesaian kasus HAM dalam tahun 2022 dan tidak ada pertanggungjawaban instansi Polri terhadap korban tragedi Kanjuruhan. Dan ini juga menjadi rapor merah Polri di Tahun 2022 ini. Jelas bahwa ini merupakan kasus pelanggaran HAM dan harus segera di selesaikan atas nama kemanusiaan.

Seharusnya instansi Polri menjaga dan mengayomi masyarakat serta menjadi instansi pengamanan dalam negeri sesuai mandat konstitusi malah memberikan luka terhadap masyarakat bahkan berbuat kejahatan kemanusiaan. Hal ini menyebabkan turunnya kepercayaan publik terhadap instansi Polri dan makin menguatnya tekanan publik untuk menggaungkan isu reformasi tubuh Polri.

Apa bila kasus ini tidak juga diselesaikan maka kami akan mengkonsklidasikan Pengurus AMHTNSI di pusat maupun seluruh daerah untuk melakukan aksi kemanusiaan dalam rangka Hari HAM sedunia. Dan sebagai evaluasi Polri terhadap kinerjanya di tahun 2022. Dan ini juga merupakan luka mendalam buat dunia sepak bola Indonesia.

*Wakil Presidium Nasional AMHTNSI

KPU Bangkalan