matamaduranews.com-Apes benar nasib Mawar (nama samaran). Di usia 25 tahun. Dia diperkosa sampai pagi oleh TS,25, tetangga rumahnya di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.
Sebelum diperlakukan tak senonoh. Mawar dianaiaya. Diseret ke kamar hotel di JL Kamboja, Suemenp. Lalu diperkosa sampai pagi oleh TS.
Kejadian itu, bermula usai pertemuan berdua salah cofe di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Kamis malam hingg dini hari, 23 November 2023.
Sebelum bertemu. Mawar dan TS ngobrol via telpon. Keduanya pernah berpacaran. Tapi putus.
Dalam pembicaraan telpon itu, Mawar dituding berselingkuh dengan teman TS, inisial R.
Untuk meyakinkan tudingannya. TS mengirim video perselingkuhan Mawar. Mawar tak terima atas tudingan TS. Mawar minta bertemu di sebuah cofe untuk meluruskan tudingan itu.
Pertemuan di cofe itu tidak mendapatkan titik temu. TS tetap tak percaya atas penjelasan Mawar.
Waktu sudah larut malam. Mawar pun mengakhiri cek cok mulut itu untuk pulang ke rumahnya di Parsanga. Tapi TS berpura-pura baik untuk mengantarkan pulang Mawar menaiki mobil.
Mawar mengiyakan ajakan TS. Namun, di tengah jalan. Mobil yang ditumpangi Mawar bukan berjalan menuju rumahnya. Melainkan berbelok menuju sebuah hotel.
Mawar berusaha kabur. Tapi TS terus mengancam dan berbuat kasar. Perlawanan Mawar tak berhasil.
Sebelum diseret ke dalam kamar hotel. Di depan hotel. Ada warga yang berusa merelai. Tapi si warga diancam oleh TS.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, korban (Mawar) sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang yang kebetulan lewat depan hotel. Namun TS mengancam akan menabrak orang itu menggunakan mobilnya.
Mawar berhasil diseret ke kamar hotel. Kemudian diperkosa sampai jam 5 pagi.
TS mengantar Mawar ke rumahnya. Tak lama berselang. Mawar melapor ke Polres Sumenep.
Polisi berhasil mengamankan TS. Kini dia mendekam di tahanan Mapolres Sumenep setelah ditetapkan tersangka terhitung tanggal 25 November 2023.
Polisi mengungkap motif di balik peristiwa itu. Menurut Widi, motif TS memperkosa Mawar karena pelaku sakit hati terhadap mantan pacarnya itu.
“Motif pelaku melakukan pemerkosaan karena sakit hati putus hubungan pacaran dengan korban,” terang AKP Widiarti S, Sabtu, 25 November 2023 pagi.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Sumenep dan akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Widiarti. (adi)