Dampak Corona, KPU RI Ajukan Opsi Pilkada 2021

×

Dampak Corona, KPU RI Ajukan Opsi Pilkada 2021

Sebarkan artikel ini
Dampak Corona, KPU RI Ajukan Opsi Pilkada 2021
ilustrasi

matamaduranews.com-Dampak dari belum meredanya wabah Covid-19 alias Virus Corona, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI mengeluarkan opsi menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 selama satu tahun.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, salah satu skenario yang disusun KPU dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 ini adalah mengundurkan hari pemungutan suara hingga September 2021.

“Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021,” ujar Arief dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3/2020).

Dikatakan, apabila opsi tersebut dipilih, dipastikan beberapa tahapan yang sudah terjadwal juga akan ikut berubah. Seperti, sinkronisasi data pemilih, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.

“Apakah peserta yang sama akan diikutkan di September 2021 atau kepala daerah diperpanjang sampai 2021, maka daerah itu juga bisa diikutkan dengan Pilkada September 2021,” kata Arief.

Dengan diundurnya Pilkada serentak di tahun 2021, kata Arif, Penjabat (Pj) kepala daerah akan lebih lama mengisi jabatan kepala daerah. Penundaan pilkada juga harus mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Sebagaimana diketahui, Pilkada September 2020 sudah tercantum dalam UU Pilkada.

“Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu. Beberapa analisis cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi harus mengkaji dampak-dampak tadi, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi,” kata dia.

sumber: kompas.com

KPU Bangkalan