Hukum dan Kriminal

Datang ke Acara Nikahan, Pemuda Kangayan Ini Malah Ngembat Motor Undangan

×

Datang ke Acara Nikahan, Pemuda Kangayan Ini Malah Ngembat Motor Undangan

Sebarkan artikel ini
Curanmor di Kangayan, Sumenep
Ainur Hasan (27) pelaku Curat Ranmor R2 di Kangayan saat diamankan polisi. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Entah apa yang ada di pikiran Ainur Hasan (27). Pemuda Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini nekat mencuri motor salah seorang undangan saat datang ke sebuah acara nikahan.

Aksi Ainur ini berawal pada Jumat (20/12/2019) sekira pukul 20.00 WIB. Waktu itu pemilik motor Honda Beat warna putih kombinasi merah bernopol M 2395 WO sedang menghadiri kegiatan hiburan orkes musik dangdut di Dusun Bondat, Desa Kangayan dalam rangka memeriahkan acara pernikahan.

“Sampai di lokasi, korban memarkir motor dalam keadaan tidak dikunci setir di pinggir jalan tak jauh dari panggung hiburan,” kata AKP Widiarti, Jumat (27/12/2019) pagi.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, saat korban akan pulang, baru diketahui bahea ternyata motornya tidak ada di tempat parkir semula. Sehingga beberapa hari korban dari kejadian, tepatnya pada Selasa (24/12/2019), korban melaporkan ke Polsek Persiapan Kangayan.

“Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Persiapan Kangayan langsung melaksanakan penyelidikan dan diketahui motor yang telah dicuri pelaku berada di Dusun Barat, Desa Tembayangan, Kecamatan Kangayan, dititipkan pelaku kepada seseorang bernama Tatik,” terang AKP Widiarti.

Menurut pengakuan Tatik, motor tersebut tak sekadar dititipkan di rumahnya. Namun, pelaku juga meminta agar motor yang ternyata hasil curian itu dijualkan seharga Rp 6 juta.

“Karena curiga dengan pelaku, Tatik menyerahkan unit ranmor dimaksud kepada petugas yang selanjutnya dilakukan penyitaan. Setelah itu, Kanit Reskrim melakukan lidik keberadaan tersangka Ainur Hasan,” ujar Widi.

Lalu pada Rabu (25/12/2019) sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Persiapan Kangayan bersama dua anggota berhasil menangkap Ainur yang diduga sebagai pelaku pencurian motor pelapor. Ainur ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Polae Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan.

“Dari ungkap kasus curat ini, petugas menyita STNKB, kunci kontak, satu unit ranmor roda dua tanpa pelat nomor dengan nomor rangka MHIJFD221BK604069 dan nomor mesin JFD2E2593325 atas nama Sulaiha, alamat Dusun Bondat, Desa Kangayan,” tutur Widi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuma maksimal 7 tahun penjara.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan

Respon (3)

  1. Kokmasih adaya pencuri motor??? Kasihlah hukuman ygbisamenimbulkan efekjerah.

  2. Bakar aja pak biar tidak suri lagi,saya di sini sudah 5 motor hilang,dan pencuri masi blom ketemo,tapi menurut berita motor yg di curi ada di daerah timur

  3. Jangan trlalu mnyalahkan pncuri, krn harga pkok sembako, rokok dll di indonesia smuanya mahal, smentara lapangan kerja kurang, jd akan mudah bagi remaja mlakukan tindakan yg mrugikan…!!!

Komentar ditutup.