FPI Dibubarkan, Netizen Kenalkan Front Pejuang Islam

×

FPI Dibubarkan, Netizen Kenalkan Front Pejuang Islam

Sebarkan artikel ini
Ekspresi Laskar FPI dalam suatu kegiatan. (foto:@narkosun)

matamaduranews.comJAKARTA-Pasca Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah Rabu siang (30/12/2020). Para netizen heboh di media sosial (medsos).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Para netizen itu beragam merespon pembubaran FPI dan larangan aktivitas yang memakai atribut FPI.

Bagi netizen yang mendukung, buat status dengan nama baru sebagai ganti FPI.

Seperti yang diunggah akun Fahmii21.

BREAKING NEWS] Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un 30 Desember 2020 – FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sbg Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut & semua yg berhubungan dg FPI dilarang Negara.

SELAMAT DATANG FRONT PEJUANG ISLAM,” tulis akun @Fahmii21.

Sedangkan akun @maspiyu4, Rabu 30 Desember 2020, FPI baru itu merupakan kepanjangan dari Front Pejuang Islam.  “ Selamat Datang FRONT PEJUANG ISLAM,” tulis akun @maspiyu4.

Akun @maspiyu4 diketahui me-repost akun @petamburan_3 yang mencuit: Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam)  ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Semua kegiatan, atribut, dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh negara. Selamat Datang Front Pejuang Islam. #tetaptegakwalaitanganterikat.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi membubarkan dan melarang aktivitas kelompok ormas Front Pembela Islam (FPI). Aktivitas FPI dinilai melanggar hukum dan ketertiban umum.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Sebelum pembubaran FPI ini dilakukan, Ormas tersebut kembali menjadi sorotan sepulangnya Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi. Ribuan pendukung HRS menyambutnya di bandara di tengah pandemi Covid-19.

Saat acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi yang digelar FPI di Petamburan, Jakarta, ribuan orang hadir.

Atas persoalan ini, HRS diperiksa oleh kepolisian dan telah dinyatakan sebagai tersangka. HRS dinilai melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kerumunan Megamendung.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro langsung melapor ke Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut.

“Saya ketemu HRS ( Rizieq) dulu,” kata Sugito seperti dikutip kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Sugito belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI. Dia berjanji akan memberikan pernyataan setelah bertemu Habib Rizieq. (redaksi)