Ekonomi

Hasil Razia, Tim Gabungan Amankan 2.551 Bungkus Rokok Ilegal di Sumenep

×

Hasil Razia, Tim Gabungan Amankan 2.551 Bungkus Rokok Ilegal di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Razia rokok ilegal
Saat tim gabungan razia dan berhasil amankan 2.551 bungkus dan 50.680 batang rokok ilegal.

matamaduranews.comSelama 8 hari menggelar razia rokok ilegal di bulan September 2022. Tim gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal Pemkan Sumenep bersama Bea Cukai Pamekasan berhasil merampas 2.551 bungkus rokok ilegal dan 50.680 batang rokok ilegal.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Razia gabungan itu dipimpin Satpol PP Sumenep diawali penghimpunan data di 19 kecamatan selama 8 hari di bulan September 2022 lalu.

Dari penghimpunan data, ditemukan 63 toko yang menjual rokok ilegal dari 193 toko yang ada di beberapa wilayah.

“Dari 63 toko terdapat 104 merek rokok ilegal, itu kami data, termasuk titik koordinatnya kami catat juga untuk dilaporkan ke Siroleg (Sistem informasi rokok ilegal),” jelas Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy. Jumat, 7 Oktober 2022.

Dari hasil pendataan itu, Satpol PP Sumenep beserta tim gabungan melakukan operasi bersama ke beberapa toko, distributor, jasa pengiriman swasta dan BUMN, pelabuhan Pelindo 3 Kalianget dan terminal bus angkutan luar kota.

Pihak yang terlibat di antaranya Satpol PP, Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, PMI, CPN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan dan Bagian Hukum Setkab Sumenep.

“Dari 6 hari operasi, kami mendapati BB 47 merek rokok ilegal, sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” ungkapnya.

Dari tindakan perampasan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dapat memberikan efek jera bagi peredar rokok ilegal dan sadar akan hukuman yang didapat.

Aturan tentang sanksi peredaran rokok ilegal telah tercatat dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ham)