EkonomiPemerintahan

Soal Anggaran Pencegahan Rokok Ilegal di Sumenep

×

Soal Anggaran Pencegahan Rokok Ilegal di Sumenep

Sebarkan artikel ini
DBHCHT Sumenep
Kasat Pol PP Sumenep Achmad Laili Maulidy saat ditemui penulis (FOTO: DOLLAH)

matamaduranews.com-Baru kemarin. Saya bicara banyak hal soal efektifitas anggaran pencegahan rokok ilegal di Sumenep. Saya bertemu langsung Kasat Pol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy. Diantar Dollah- teman Pak Kasat Laili. Juga teman saya.

Emang lama untuk bertemu langsung. Karena yang diributkan netizen itu soal efektifitas anggaran. Sampai Ainur Rahman, loyalis Bupati Sumenep juga ikut-ikutan berkomentar.

Bukan tudingan kebocoran anggaran. Saya pertegas dalam pertemuan bersama Pak Kasat Laili.

“Yang dipersoalkan efektifitasnya pak. Bukan kebocoran anggarannya,” saya jelaskan. Karena Pak Laili sampai bersumpah membawa nama Tuhan sebagai penegas kalau dirinya melaksanakan sesuai aturan.

Untuk lebih meyakinkan ke saya. Sampai dia menunjukkan saldo rekening putranya ke Dollah.

“Ini saldo rekening anak saya. Apa pantas anak-nya kasat punya saldo segini,” ucapnya sambil menunjukkan tangkapan layar hp rekening saldo putranya yang kuliah ke Dollah. Dalam bisikan Dollah, saldo putranya sisa Rp 11 ribu.

Saya kembali pertegas hanya ingin evaluasi formulasi penggunaan anggaran pencegahan rokok ilegal yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 1,9 miliar.

Emang Kasat Laili hidup sederhana. Rumah tinggalnya sepintas kurang ideal bagi alumni IPDN. Yang kata banyak orang, calon pejabat gede.

Sejak menjabat camat sampai kabag. Saya kenal Laili. Profil apa adanya. Kalau bicara tanpa jaga image.

Saya tertarik menyoroti penggunaan anggaran pencegahan rokok ilegal seperti mubadzir. Ibarat menabur garam ke lautan.

Tapi penggunaan anggaran itu sudah aturan. Berlaku nasional.

Amatan sederhana. Output penggunaan dana miliaran itu sia-sia. Rokok ilegal tetap beredar massif di Sumenep.

Apa tak perlu diubah formulasi-nya. Itu saya pertegas berulangkali ke Pak Kasat Laili.

Lagian untuk apa bayar ratusan juta untuk bayar iklan sosialisasi rokok ilegal ke tv nasional dan tv regional.

Toh sasaran sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Sumenep, kok. Bukan se Indonesia. Kalau menggunakan sarana tv nasional yang menelan ratusan juta. Kan eman?

Itu juga saya sampaikan ke kabid dan kasi di Satpol PP yang kelola anggaran DBHCHT. Keduanya saya temui sebelumnya.

Kasat Lali kembali mempertegas penggunaan anggaran DBHCHT sesuai regulasi. Yaitu PMK 07 Nomor 215 Tahun 2021. Dia juga menjelaskan tugas-tugas pencegahan seperti termaktub pada Pasal 8 huruf A.

“Melakukan pemberantasan rokok ilegal di peredaran atau tempat penjualan eceran. Bukan di pabrikan atau gudang. Itu bukan lagi ranah kami,” terang Kasat Laili.

“Jadi kenapa kami tim hanya melakukan sosialisasi ke toko-toko karena hanya tugas pencegahan hanya ke penjualan eceran. Kami bekerja sesuai aturan,” kata Laili menambahkan.

Menurut Laili, pencegahan dilakukan bersama melibatkan berbagai unsur. Mulai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  Madura, Polri, TNI, dan instansi terkait.

Langkah tim dimulai dnegan pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal. Baru dilakukan sosialisasi, dan terakhir operasi bersama.

Tiga kegiatan itu dimulai dengan pengumpulan informasi dan berakhir di operasi bersama,” terangnya.

Laili bercerita besaran anggaran penegakan hukum dari DBHCHT untuk 2023 sebesar Rp 5,7 miliar. Tapi yang dikelola Satpol PP sebesar Rp 1,9 miliar. Sisanya untuk infrastruktur KIHT yang dikelola OPD lain.

Laili kembali mempertegas kalau penggunaan anggaran Rp 1,9 miliar sudah sesuai regulasi. Seperti sosialisasi tatap muka (pertemuan) minimal 25 peserta. Juga ada yang di atas 100 peserta dengan melibatkan bidang keagamaan, olahraga dan seni budaya.

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal juga dilakukan melalui talkshow elektronik di radio dan tv. Memasang banner dan stiker. Juga pasang iklan ke media cetak dan elektronik atau media dalam jaringan.

“Cek saja. Saya tak mengambil uang itu. Biar Allah yang menjadi saksi,” ucap Laili mempertegas kalau anggaran DBHCHT yang dikelolanya sesuai regulasi.

Kalau toh ada temuan, misalnya. Laili menganggap sebatas kesalahan administrasi saja dalam SPJ.

Tapi saya berulangkali mempertegas kalau efektifitas dana pencegahan rokok ilegal yang menguras miliaran itu perlu dievaluasi.

Apalagi biaya iklan habis Rp 600 juta-an. Lalu siapa yang menikmati? (hambalirasidi)

KPU Bangkalan