Hukum dan Kriminal

Hendak Nyabu di Gardu, Pemuda Kangayan Diringkus Polisi

×

Hendak Nyabu di Gardu, Pemuda Kangayan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Narkotika jenis Sabu
Ghofilun (25) dan barang bukti yang diamankan petugas Polsek Kangayan, Selasa (4/1/2022)

matamaduranews.comSUMENEP-Seorang pemuda Kangayan diringkus polisi ketika hendak nyabu di Gardu pojok timur lapangan sepak bola Torjek, Dusun Aeng Lombi, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Sumenep.

Pemuda bernama Ghofilun (25) itu diringkus Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman bersama Ps. Kanit Reskrim Aiptu Santoso, dan Ps. Kanit Intelkam Aipda Niko Sutikno dan Bripda Sahrul Isni, Selasa (4/1/2022) dini hari.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan pemuda Kangayan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di gardu sebelah timur lapangan sepak bola di Desa Torjek, Kangayan sering dijadikan tempat pesta Sabupesta Sabu oleh beberapa pemuda.

Gerak cepat, Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman bersama Ps. Kanit Reskrim Aiptu Santoso, dan Ps Kanit Intelkam Aipda Niko Sutikno dan Bripda Sahrul Isni, Kepala Dusun Aeng Lombi Desa Torjek Mat Sappar dan Kepala Dusun Setamber Desa Torjek Subairi melakukan penyelidikan.

Kemudian Selasa dini hari sekira pukul 00.45 WIB, tim penyelidik Polsek Kangayan melihat seorang laki-laki bersama seorang perempuan di gardu sebagaimana laporan masyarakat.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang di gardu tersebut,” kata AKP Widiarti, Selasa (4/1/2022) sore.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 poket/plastik kecil berisi serbuk diduga Sabu dengan berat kotor sekitar 0.26 gram di saku bagian belakang si laki-laki yang diketahui bernama Ghofilun.

Sementara pada perempuan yang bersama Ghofilun tidak ditemukan bukti apapun, juga tidak tahu menahu soal Sabu tersebut.

“Hasil interogasi, tersangka mengakui Sabu tersebut memang miliknya,” ujar AKP Widiarti.

Akhirnya, tersangka Ghofilun berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kangayan guna penyelidikan lebih lanjut.

Pemuda Kangayan itu dikenakan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.

“Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti. (*)

KPU Bangkalan